Ditemukan 2 data
ASEP MEMEN
74 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula bernama Asep Memen sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor 29.258/Dispensasi/2011, yang diterbitkan tertanggal 25 Oktober 2011 diganti menjadi Hardi Atharrizqi Casmita;;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Majalengka atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan
Dari yang semula nama pemohon adalah Asep Memen sesuai dengan yang tertera di dokumen Akta Kelahiran dengannomor : 29.258/Dispensasi/2011 (yang diterbitkan Dinas Kependudukan danCacatan Sipil kabupaten Majalengka)Yang ingin di gantidengannama Hardi Atharrizqi CasmitaKarena pada tanggal 7 Maret 2017 pemohon telah mengganti nama pemohonsecara Adate Pemohon ingin mengganti secara keseluruhan nama pemohon danmenambah nama keturunan dari nama Ayah / Bapak Pemohone Pemohon ingin mengganti nama pemohon
Saksi Wartinah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Pemohon merupakan Ibu kandung dari Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan oleh karenaPemohon ingin mengganti namanya yang tadinya bernama Asep Memendiganti menjadi Hardi Atharrizqi Casmita;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Mjl Bahwa ide untuk mengganti nama Pemohon yaitu dari Pemohon sendiridan saksi tidak tahu alasan Pemohon ingin mengganti namanya; Bahwa pemohon ingin mengganti namanya
Menetapkan memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk mengganti namayang semula bernama Asep Memen sebagaimana tercatat dalam kutipanakta kelahiran nomor 29.258/Dispensasi/2011, yang diterbitkan tertanggal 25Oktober 2011 diganti menjadi Hardi Atharrizqi Casmita;;3.
YULIAR PUSPA MEGA
80 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Anak pada akta kelahiran Nomor 3319-LU-09082017-0003 dirubah dari nama MUHAMMAD RIZQI AL FATIH menjadi ATHARRIZQI MUHAMMAD ALFAMABRUK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, untuk didaftarkan dan