Ditemukan 1 data
14 — 1
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (MAHMUD Bin TAMUI) dengan Pemohon II (SATIHA Binti ATMA'IN) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 1995;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);