Ditemukan 1 data
9 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Yulianto bin Dalimin Atmasarjana meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2024 karena sakit;
3. Menetapkan bahwa nama:
3.1. Endah Puspitasari binti Suligi (isteri/Pemohon);
3.2. Raihan Bayu Milano bin Yulianto (anak laki-laki kandung);
3.3.Almira Regita Pramesthi binti Yulianto (anak perempuan kandung);
Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yulianto bin Dalimin Atmasarjana;4.
Menetapkan Pemohon (Endah Puspitasari binti Suligi) sebagai wali berhak untuk mewakili 2 (dua) orang anaknya yang masih di bawah umur sebagaimana diktum angka 3 di atas, untuk dapat bertindak secara hukum mengurus tirkah (harta peninggalalan) dari almarhum Yulianto bin Dalimin Atmasarjana baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);