Ditemukan 9 data
13 — 0
ATULOO LAOLI
Olirama Lase Alias Ama Yolan
Tergugat:
1.Adiria Lafau alias Ina Zihasa
2.Oktafianus Lafau alias Ama Enjel
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias
91 — 20
Pemegang Hak Milik ATULOO LAFAU atas tanah yang menjadi Hak Milik Penggugat yang berasal dari Pembelian Orang Tua Penggugat tersebut dari Alm. Atuloo Lafau sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 20/AJB/IDG/1997 tertanggal 07 Mei 1977 di Kantor Turut Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 11 tertanggal 29-11-1996 An.
Pemegang Hak Milik ATULOO LAFAU tersebut dengan melakukan Pengurangan Luas 800 M2 (delapan ratus meter persegi) dari Luas 1.550 M2 (seribu lima ratus lima puluh meter persegi) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 11 tertanggal 29-11-1996 An.
Pemegang Hak Milik ATULOO LAFAU tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.276.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
29 — 4
ATULOO WARUWU ALS AMA BUDI dan Terdakwa 3. YAMONAHA TELAUMBANUA ALS AMA TUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perjudian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. TAHADODO TELAUMBANUA ALS AMA ANA, Terdakwa 2. ATULOO WARUWU ALS AMA BUDI dan Terdakwa 3. YAMONAHA TELAUMBANUA ALS AMA TUTI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari ;3.
ATULOO WARUWU ALS AMA BUDI dan Terdakwa 3. YAMONAHA TELAUMBANUA ALS AMA TUTI
29 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Samsuri bin Muhammad Yazid dengan Pemohon II Fransiska Masaria Mendrofa binti Amadius Atuloo Mendrofa yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2017 di Jebak, Lorong Madrasah Kelurahan Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara
70 — 11
Menyatakan terdakwa ATULOO MENDROFA Alias DUO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARA BERLANJUT;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
37 — 8
Memerintahkan/memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada buku register yang diperuntukan untuk itu:- Bahwa pada tanggal 09 September 1999 telah dilangsungkan pernikahan antara ATULOO TELAUMBANUA dan YULITA WARNI BAENE HERAWATI menurut upacara agama Kristen oleh P. PETRUS D. MORE, PR berdasarkan Surat Perkawinan yang dikeluarkan oleh Paroki Roh Kudus Lahusa Gomo Keuskupan Sibolga tanggal 26 Agustus 2019;3.
25 — 2
Menetapkan ATULOO HAREFA meninggal pada tanggal 26 Agustus 2008 sesuai dengan surat keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Afia tanggal 30 Agustus 2013 No : 470 / 407/2022/2013 dan Ibunya Almarhumah SALIBA NAZARA meninggal pada tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan surat keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Afia tanggal 30 Agustus 2013 No : 155.32/ 388/2022/2013 ; ----------------------------------------------------------------3.
1.FATIZARO ZAI, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ATULOO MENDROFA Alias AMA AYU
81 — 23
Atuloo Mendrofa;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal Dari Hutan Hak yang di tanda tangani oleh GANISPHPL PKBTPKRT an. Atuloo Mendrofa ;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Herwin Setiawan, S.H.
Terdakwa:
DIKA WIDYANTO Bin GATOT MARDIYANTO
64 — 0
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah dusbook handphone merk Poco M4 Pro warna hitam, Nomor Imei 1 : 8600360660687061, Nomor Imei 2 : 86003606060687079
2. 1 (satu) buah handphone merk POCO M4 Pro warna hitam, Nomor Imei 1 : 8600360660687061, Nomor Imei 2 : 86003606060687079
Dikembalikan kepada saksi ATULO