Ditemukan 1 data
DRS. ASTO ADI SUGIHARJANTO, SH
9 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk mewakili anak pemohon yang bernama MUHAMMAD AUFAARIZKI ADI PRATAMA untuk menjual atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar terdaftar Sertipikat Hak Milik Nomor 00385 Desa Jati , luas 200 M2tercatat atas nama :
1. DRS. ASTO ADI SUGIHARJANTO, SH
2. NUR ADI KUMALADEWI, SH.,
3.
MUHAMMAD AUFAARIZKI ADI PRATAMA
Tanggal Lahir :
- 12/03/1966
- 01/05/1989
- 20/05/2007
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);