Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Pbl
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ELAN JAELANI,SH
Terdakwa:
Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap
868
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AUFANUL AURIS bin SULAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR SECARA BERLENJUTAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap kepada
    terdakwa MUHAMMAD AUFANUL AURIS bin SULAP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
    Penuntut Umum:
    ELAN JAELANI,SH
    Terdakwa:
    Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap
    Nama lengkap : Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap;2. Tempat lahir : Probolinggo;3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/25 September 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kelurahan Jrebeng Kulon Rt.01 Rw.01 Kec. KedopokKota Probolinggo;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditangkap pada tanggal 29 mei 2019;Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 18 Juni 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2019 sampaidengan tanggal 28 Juli 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28Agustus 2019 sampai dengan tanggal 26 September 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 15Oktober 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6November 2019Terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap ditahan dalam tahanan rutan oleh:7.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Aufanul Auris Bin Sulap secara sah danmenyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana mengedarkansediaan farmasi dengan tanpa Ijin sebagaimana dakwaan kesatu kami.2.