Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PT AMBON Nomor 51/PID.SUS/2022/PT AMB
Tanggal 10 Agustus 2022 — PENTURY, SH
Terbanding/Terdakwa : AGUSTINA SIWABESSY alias AULONA
248218
  • MENGADILI

    • Menyatakan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dapat diterima;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 Juni 2022 Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Amb dengan perbaikan sehingga berbunyi :
    1. Menyatakan Terdakwa Agustina Siwabessy alias Aulona Siwabessy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;<
    syarat khusus kepada terdakwa dihukum untuk memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan di kediaman Saksi korbandengan didampingi oleh Rohaniawan (Pendeta ) , dalam tenggang waktu 6 (enam ) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang apabila syarat khusus ini tidak dilakukan maka hukuman pidana menjadi dijalani;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar print out hasil tampilan screenshoot profil akun Facebook Aulona
      Siwabessy;
    2. 3 (tiga) lembar printout hasil tampilan screenshoot postingan akun Facebook Aulona Siwabessy;
    3. 1 (satu) lembar printout hasil tampilan screenshoot postingan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy;
    4. 2 (dua) lembar printout hasil tampilan screenshoot percakapan antara akun Facebook Nona Allang Siwalette Ona dengan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy di dalam kolom komentar postingan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy;<
      /li>
    5. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Aulona Siwabessy dengan URL https://www.facebook.com/djeimery.siwabessy yang diexport ke dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print outnya;

    dirampas untuk di musnahkan;

    1. 1 buah Hp dengan merek Redmi Note 5 berwarna Rosegold tanpa kartu memori dan tanpa kartu SIM dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan, akibat dari HP tersebut jatuh dan kemasukan air hujan;

    dikembalikan kepada Terdakwa ;

    PENTURY, SH
    Terbanding/Terdakwa : AGUSTINA SIWABESSY alias AULONA
Register : 20-01-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tanggal 2 Juni 2022 — PENTURY, SH
Terdakwa:
AGUSTINA SIWABESSY alias AULONA
286244
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Agustina Siwabessy alias Aulona Siwabessy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar print out hasil tampilan screenshoot profil akun Facebook Aulona Siwabessy;
    2. 3 (tiga) lembar printout hasil tampilan screenshoot postingan akun Facebook Aulona Siwabessy;
    3. 1 (satu) lembar printout hasil tampilan screenshoot postingan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy;
      li>
    4. 2 (dua) lembar printout hasil tampilan screenshoot percakapan antara akun Facebook Nona Allang Siwalette Ona dengan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy di dalam kolom komentar postingan akun Facebook Rina Manukiley Pelupessy Talapessy;
    5. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Aulona Siwabessy dengan URL https://www.facebook.com/djeimery.siwabessy yang diexport ke dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print outnya ;

    dirampas untuk di musnahkan

    PENTURY, SH
    Terdakwa:
    AGUSTINA SIWABESSY alias AULONA