Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Sos
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
ESAU AUNSI PANAHAL
530
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon Esau Aunsi Panahal merupakan wali dari anak Alfa Alinsky Ruru untuk mengurus uang pensiunan atas nama Yanti Pangalo di Kantor Asabri Ternate;
    3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Alfa Alinsky Ruru sampai anak tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    ESAU AUNSI PANAHAL
Register : 06-07-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Melonguane Nomor 53/Pid.B/2021/PN Mgn
Tanggal 17 September 2021 — Penuntut Umum:
1.SYLVI HENDRASANTI, S.H
2.KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa:
NIMET SARENDAREN
4416
  • sebagaiberikut: Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul10.00 Wita tepatnya di Perkebunan Parring di Desa Alo Utara KecamatanRainis Kabupaten Kepulauan Talaud telah terjadi tindak pidanapengancaman; Bahwa benar yang melakukan pengancaman adalah terdakwa dan yangmenjadi korbannya adalah saksi sendiri; Bahwa benar kronologis kejadian bermula ketika saksi bersama dengansaksi Tarice Wote sedang menanam ubi di kebun Parring tibatibaterdakwa bersama isteri terdakwa yakni saksi Marta Aunsi
    Marta Aunsi tanpa berjanji diakrenakan ada keberatan dari PenuntutUmum berdasarkan Pasal 168 butir C Kitab Undang Undang Hukum AcaraPidana serta Pasal 169 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Maret2021 sekira pukul 10.00 wita bertempat di perkebunan Sikka di DesaAlo utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud; Bahwa pada saat itu terdakwa mendatangi saksi korban yang beradadi kebun milik
    diatas serta dari alat buktidan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 10.00WITA tepatnya di Perkebunan Parring di Desa Alo Utara Kecamatan RainisKabupaten Kepulauan Talaud terjadi adu mulut antara Terdakwa dan SaksiJulianus Lumia; Bahwa awal kejadian tersebut terjadi ketika Saksi Tarice Wote danSaksi Julianus Lumia sedang menanam ubi di kebun Parring tibatibaterdakwa bersama isteri Terdakwa yaitu saksi Marta Aunsi
    Lain yang mana perbuatan tersebut telahmembuat Saksi korban ketakuan;Menimbang, bahwa oleh Terdakwa hal tersebut diatas dibantah dimanaberdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mengakui emosi terhadapSaksi korban namun Terdakwa tidak pernah mencabut parang miliknya danyang terjadi adalah Terdakwa hanya akan memukul saksi korban, namun tidakjadi karena mendengar teriakan dari saksi Arjuna Pandengkalu yang berteriakjangan;Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa tersebut didukung oleh SaksiMarta Aunsi
    MajelisHakim menilai keterangan yang diberikan Saksi tersebut patutlah diragukankebenarannya mengingat alasan hubungan kekeluargaan dengan Terdakwa danketerangan Saksi Marta Aunsi diberikan tanpa sumpah.