Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 211/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 24 Juli 2024 — Pemohon:
DARMA SURBAKTI
52
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada anak Pemohon untuk mengadakan Perubahan / Perbaikan nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 1209 LT 19022014 039, tanggal 19 Februari 2014 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan semula tertulis : EVELYN AURELLA BR. SURBAKTI diperbaiki menjadi
    : EVELYN AURELLA SURBAKTI;
  • Memerintakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang untuk mencatatkan mengadakan Perubahan / Perbaikan nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 1209 LT 19022014 039, tanggal 19 Februari 2014 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan semula tertulis :
    EVELYN AURELLA BR. SURBAKTI diperbaiki menjadi : EVELYN AURELLA SURBAKTI dalam register Kelahiran;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);