Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : als.eben alsbeben
Register : 02-02-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 56/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2017 — AUSLEBEN INDONESIA X PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
8227
  • AUSLEBEN INDONESIA X PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
Putus : 28-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/Pdt/2019
Tanggal 28 Januari 2019 — PT AUSLEBEN INDONESIA, VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI,
18738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AUSLEBEN INDONESIA, VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI,
    PUTUSANNomor 88 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT AUSLEBEN INDONESIA, diwakili oleh Suzanna MariaSaragih selaku Direktur Utama PT Ausleben Indonesia,yang untuk sementara memilin domisili hukum tetap dikantor kuasanya, dalam hal ini memberi kuasa kepadaSahala Siahaan, S.H. dan kawankawan, Para Advokatpada Kantor Hukum Sahala Siahaan & Partners, berkantordi Komplek Sentra
    dengan luas3.395 Ha dan luas lahan yang diproduksi sesuai dengan AMDAL adalah2.256,08 Ha, sesuai dengan lampiran daftar koordinat sebagaimanaterlampir dalam posita Nomor 25.1 dan menyatakan sita jaminan yangditetapkan adalah sah dan berharga;Menyatakan penetapan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunada upaya hukum banding, verzet dan kasasi;Primair:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama PenambanganPT Globalindo Inti Energi dengan PT Ausleben
    menggugat Tergugat karena Penggugat telahlebih dahulu tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalamperjanjian (exceptio non adimpleti contractus);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama PenambanganBatubara PT Globalindo Inti Energi dengan PT Ausleben
    penyelesaian sengketa melalui arbitrase;Bahwa oleh karena itu yang berwenang memutus perkara a quoadalah lembaga arbitrase, maka telah tepat dan benar judexfacti/Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan diri tidak berwenangmengadili, memeriksa dan memutus sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undang undang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT AUSLEBEN
Register : 21-12-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 770/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt
Tanggal 25 April 2016 — AUSLEBEN INDONESIA
Tergugat:
PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
6117
  • AUSLEBEN INDONESIA
    Tergugat:
    PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
Register : 07-11-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 02-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 687/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 30 Januari 2019 — AUSLEBEN INDONESIA Diwakili Oleh : Sahala Silitonga SH
Terbanding/Tergugat : PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
3811
  • AUSLEBEN INDONESIA Diwakili Oleh : Sahala Silitonga SH
    Terbanding/Tergugat : PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
Putus : 26-08-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1919 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT AUSLEBEN INDONESIA VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI (“PT GIE”)
7650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AUSLEBEN INDONESIA VS PT GLOBALINDO INTI ENERGI (PT GIE)
    PUTUSANNomor 1919 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT AUSLEBEN INDONESIA, berkedudukan di Balikpapan,Kalimantan Timur, Indonesia, yang diwakili oleh Suzanna MariaSaragih selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasakepada Sahala Siahaan, S.H. dan kawankawan, Para Advokatpada Law Office Sahala Siahaan & Partners, berkantor diKomplek Sentra Latumenten Blok D3A
Register : 07-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 676/PDT/2016/ PT.DKI
Tanggal 23 Januari 2017 —
11150
  • AUSLEBEN INDONESIA, didirikan berdasarkan Akta PendirianPerusahaan No. 11 tanggal 3 September 2010 yangdibuat dihadapan Ratih Wulandari, SH. dan telahmendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 4Nopember 2010 No.
    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Penambangan PT.Globalindo Inti Energi dengan PT Ausleben Indonesia No. 001/GIEDIR/SPK/VV2011 tertanggal 9 Juni 2011;Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi;Hal 14 dari 57 Halaman Put. No.676/ Pdt/2016/PT.DKI4.
    Ausleben Indonesia No. 001/GIEDIR/SPK/VV2011, tanggal 9 Juni 2011, selanjutnya disebutPerjanjian Kerjasama (Bukti T1);Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pasal 13 ayat 13.1. dikutipsebagai berikut :Penyelesaian Sengketa13.1.
    Ausleben Indonesia); (Bukti T7) Notulen Rapat tanggal 15 Pebruari 2012, dimana tercantumpernyataan yang berbunyi :"Jika tidak mencapai 20.000 MT, PT Alsanggup dinyatakan wanprestasi. Notulen tersebut ditandatangani oleh pihak Penggugat in casu lbu Suzana Maria Saragih(Direktur PT Ausleben Indonesia); (Bukti T8) Notulen Rapat tanggal 20 Pebruari 2012, dimanaterdapatpernyataan; Jika tidak mencapai 20.000 MT PT AI sanggupdinyatakan wanprestasi.
    Ausleben Indonesia); (vide Bukti T7)Notulen Rapat tanggal 15 Pebruari 2012, dimana tercantumpernyataan yang berbunyi Jika tidak mencapai 20.000 MT, PT Alsanggup dinyatakan Wanprestasi. Notulen tersebut ditandatangani oleh pihak Penggugat in casu lbu Suzana Maria Saragih(Direktur PT. Ausleben Indonesia); (vide Bukti T8)Notulen Rapat tanggal 20 Pebruari 2012, dimanaterdapatpernyataan :Jika tidak mencapai 20.000 MT PT AI sanggupdinyatakan Wanprestasi.
Register : 04-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 387/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 13 Agustus 2018 —
6735
  • Ausleben Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, KalimantanTimur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hotma SahalaSiahaan, S.H., Sahala Silitonga, S.H. dan Rikonaldi Nainggolan,S.H., para Advokat dari Law Office Sahala Siahaan & Partners, yangberalamat di Komplek Sentra Latumenten Blok D3A, Jalan Prof. Dr.Latumenten Raya Nomor 50, Jakarta 11460, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 044/SPPSK/XIV/2017 tertanggal 12 Desember2017, selanjutnya disebut Pembanding/ semula Penggugat;Lawan :PT.
    Ausleben Indonesia;2. Akte Pendirian Perusahaan Nomor 11 tanggal 3 September 2010 yangdibuat di hadapan Ratih Wulandari, S.H., yang merupakan Notaris diSamarinda dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 4 November 2010Nomor AHU51860. AH. 01. 01;3. Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Izin UsahaPertambangan Oprasi Produksi kepada PT.
    Ausleben Indonesia Nomor 001/GIEDIR/SPK/VV 2011 tanggal9 Juni 2011, selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama (Bukti T3);Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pasal 13 ayat 13.1 dikutip sebagaiberikut :Penyelesaian Sengketa13.1.
    Ausleben Indonesia (in casu Penggugat) tanggal 10Mei 2017 (bukti T5);Dengan demikian terbukti bahwa perkara 770 masih diperiksa di tingkatkasasi (belum berkekuatan hukum tetap) dan untuk tercapainya kepastianhukum dan menghindari disparitas putusan antara kedua perkara perdatatersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara a quo,haruslah menyatakan gugatan a quo ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;.
    Ausleben Indonesia untukwilayah lokasi tambang di daerah Tanjung Kelapa, Kelurahan TelukDalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur dengan list koordinat MOU Blok Tanjung Kelapaseluas 82,86 Ha. ... dst...;e Gugatan angka 10 hal. 6:"Bahwa pada bulan Desember 2011, Tim Dinas Pertambangan danEnergi Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan Penggugat telahmelakukan penambangan batubara seberat + 8.000 metric ton (Pit.