Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2015 — Putus : 27-11-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA KOLAKA Nomor 272/Pdt.P/2015/PA Klk
Tanggal 27 Nopember 2015 — - Mapu bin Johareng - Satria binti Austing
185
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mapu bin Johareng) dan Pemohon II (Satria binti Austing) yang di langsungkan pada tanggal 25 Januari 1995 di Desa Porehu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara;4.
    - Mapu bin Johareng- Satria binti Austing
    PENETAPANNomor 0272/Pdt.P/2015/PA KIkAnat Mal tsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Hakim menjatuhkan penetapan atas perkaraPengesahan Nikah yang diajukan oleh :Mapu bin Johareng, Umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan petani/Pekebun,pendidikan terakhir SD, tempat kediaman di Desa Ponggi,Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon I;Satria binti Austing
    Bahwa pada tanggal 25 Januari 1995, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut agama Islam, di Desa Porehu, Kecamatan Batu Pultih,Kabupaten Kolaka Utara;Bahwa pada saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebut, dinikahkan olehimam desa bernama Arfah dan yang menjadi wali nikahnya Ayah KandungPemohon II bernama Austing dan disaksikan oleh dua orang saksi masingmasingbernama :a. Latifb.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Mapu bin Johareng) dan PemohonIl (Satria binti Austing) yang dilaksanakan di Desa Porehu, Kecamatan Batu Putih,Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 25 Januari 1995;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon (Mapu bin Johareng)Nomor 74081205077000012 tanggal 28 Maret 2013 dan fotokopi Kartu TandaPenduduk atas nama Pemohon II (Satria binti Austing) Nomor 7408125110720001tanggal 28 Maret 2013 yang keduanya dari Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara, bermeterai cukup dan telah sesuaidengan aslinya diberi kode P.1;b.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Mapu bin Johareng) dan PemohonIl (Satria binti Austing) yang di langsungkan pada tanggal 25 Januari 1995 di DesaPorehu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara;4.