Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sdw
Tanggal 11 Februari 2021 — Terdakwa
11243
  • Selang beberapa waktu kemudian Saksi Alya Louisa Avantya pergimeninggalkan Anak Korban di rumah ANAK untuk pergi ke rumah temannyayang lain sedangkan Anak Korban menginap dirumah ANAK; Bahwa kejadian pertama pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021sekira jam 21.00 WITA di rumah Anak di Kabupaten Kutai Barat, ketika ituAnak Korban dan Anak sedang mengobrol setelah itu Anak berkata Ayokkekamar tidur Anak Korban menjawab lya lalu kami pun pergi kedalamkamar.
    Di rumah tersebut sudah ada Anak, ANAK SAKSI, dan SAKSI 4.Sesampainya di rumah tersebut kemudian Anak, ANAK SAKSI, SAKSI 4,SAKSI 5, dan Anak Korban mengobrol serta bersantai di rumah tersebut.Selang beberapa waktu kemudian Saksi Alya Louisa Avantya pergimeninggalkan Anak Korban di rumah ANAK untuk pergi ke rumah temannyayang lain sedangkan Anak Korban menginap dirumah ANAK; Bahwa kejadian pertama pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021sekira jam 21.00 WITA di rumah Anak di Kabupaten Kutai Barat,
    Selang beberapa waktu kemudian Saksi Alya Louisa Avantya pergimeninggalkan Anak Korban di rumah ANAK untuk pergi ke rumah temannyayang lain sedangkan Anak Korban menginap dirumah ANAK; Bahwa kejadian pertama pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021sekira jam 21.00 WITA di rumah ANAK di Kabupaten Kutai Barat, ketika ituAnak Korban dan ANAK sedang mengobrol setelah itu ANAK berkata Ayokkekamar tidur Anak Korban menjawab lya lalu kami pun pergi kedalamkamar.
    Selangbeberapa waktu kemudian Saksi Alya Louisa Avantya pergi meninggalkan AnakKorban di rumah ANAK untuk pergi ke rumah temannya yang lain sedangkanAnak Korban menginap dirumah ANAK;Menimbang, bahwa kejadian pertama pada hari Senin tanggal 11Januari 2021 sekira jam 21.00 WITA di rumah ANAK di Kabupaten KutaiBarat, ketika itu Anak Korban dan ANAK sedang mengobrol setelah itu ANAKberkata Ayok kekamar tidur Anak Korban menjawab lya lalu kami pun pergikedalam kamar.
Register : 01-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H,
Terdakwa:
MARSIS YOGA anak dari NADI
6848
  • terdapat gambar diseluruh bagian celana;
  • 1 (satu) lembar tanktop berwarna hita bermerek Eellicia;
  • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah maroon;
  • 1 (satu) lembar miniset berwarna putih tali hijau terdapat gambar Barbie;

Dikembalikan kepada Anak Korban Pramitha Dian Sara;

  • 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Realme dengan imei 1: 860722047506710 dan imei 2: 860722047506702;

Dikembalikan kepada Anak Saksi Alya Louisa Avantya