Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mtr
Tanggal 2 April 2024 — Terdakwa
4315
  • persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak I Gede Aria Wibawa Alias Bawa oleh karena itu dengan Pembinaan Dalam Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Mataram selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar FC Akta Kelahiran No. 404/I/2005 tanggal 1 Pebruari 2005 atas nama AUDREY AVERILLIA

    buah celana basket warna hijau tua bermotif bulu merak dengan nomor 9, 1 (satu) buah daster warna hitam putih bermotif garis-garis, 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S Warna hitam keunguan dengan sim card no. 087765486287, 1 (satu) buah sarung bantal bermotif bunga dengan warna biru dan putih, 1 (satu) buah sarung bantal dengan bermotif garis-garis berwarna hijau dan putih dan 1 (satu) buah seprei bermotif kartun gambar kucing dan strawberry berwarna merah muda dikembalikan kepada anak AUDREY AVERILLIA