Ditemukan 1 data
BUDI ENDAH SOERJANI,SH
Terdakwa:
JOHAN AVICTOR ALS JO BIN SUKARNIADI
18 — 11
- Johan Avictor als Jo Bin Sukarniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johan Avictor als Jo Bin Sukarniadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; <
bukti berupa :
- 1 buah HP merk Oppo A54 warna biru galaxy imei 1 869230054460939, Imei 2 86923004460921 dengan nomor HP terpasang Sim 1 089629448482 Sim 2 085784247094 yang berisi nomor tombokan nomor togel;
- Uang tunai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu Atm Bri dengan nomor kartu 6013 0140 3816 4219;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bri Simpedes No rek 350301026257539 atas nama Johan Avictor
Penuntut Umum:
BUDI ENDAH SOERJANI,SH
Terdakwa:
JOHAN AVICTOR ALS JO BIN SUKARNIADI
Dirampas untuk negara;