Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 7-K/PMT-I/AL/IV/2021
Tanggal 8 Juli 2021 — Terdakwa : Mayor Laut (P) Avissema Herlambang. Oditur: Letnan Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
253141
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Avissema Herlambang, Mayor Laut (P) NRP 17151/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan kekuasaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. Fotocopy PUT (Permintaan Untuk Terima) BBM/HSD (High Speed Diesel/Solar) bulan September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020.b.
    Fotocopy Kartu Tanda Anggota Terdakwa atas nama Mayor Laut (P) Avissema Herlambang NRP 17151/P.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
    Terdakwa : Mayor Laut (P) Avissema Herlambang.Oditur: Letnan Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
    PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNomor 7K/PMTI/AL/V/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Avissema Herlambang.Pangkat/NRP : Mayor Laut (P)/17151/P.Jabatan : Pamen Denma Koarmada I.Kesatuan : Koarmada I.Tempat, Tanggal lahir : Sabang, 3 Januari 1983.Jenis kelamin
    Menetapkan barang bukti berupa:1) Suratsurat:a) Fotocopy PUT (Permintaan Untuk Terima) BBM/HSD(High Speed Diesel/Solar) bulan September 2020,Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020.b) Fotocopy Buku Jukker Komandan KRI Kurau856.c) Fotocopy Buku Jukker Komandan KRI Kala Hitam828.d) Kartu Tanda Anggota Terdakwa atas nama Mayor Laut(P) Avissema Herlambang NRP 17151/P.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barangbarang: Nihil.d.
    Bahwa Terdakwa (Mayor Laut (P) Avissema Herlambang) masukPrajurit TNI AL melalui pendidikan AAL tahun 2004 di BumimoroSurabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (P)kemudian setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat danditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkaraini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Denma Lantamal II Padang(mantan Komandan KRI Kurau856 dan KRI Kala Hitam828),dengan pangkat Mayor Laut (P) NRP 17151/P.2.
    Putusan Nomor 7K/PMTI/AL/V/2021Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimanatersebut Surat Dakwaan Alternatif Pertama, telah melakukan tindakpidana, Militer, yang sengaja menyalahgunakan atau menganggapkanpada dirinya ada kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu, dengan caracara sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa (Mayor Laut (P) Avissema Herlambang) masukPrajurit TNI AL melalui pendidikan AAL tahun 2004 di BumimoroSurabaya, setelah lulus dilantik
    tentang Peradilan Militer, dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Avissema Herlambang, Mayor Laut (P)NRP 17151/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan kekuasaan.Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan:Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan barang bukti berupa suratsurat:a.
Register : 26-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 47-K/PM.I-03/AL/IV/2021
Tanggal 14 Juni 2021 — Oditur:
MISWARDI, SH
Terdakwa:
Vivid Ardiansyah, A. Md
5611
  • c. 13 (tiga belas) lembar permintaan PUT BBM dari Komandan KRI Kala Hitam-828 atas nama Mayor Laut (P) Avissema Herlambang kepada Kadisbek Lantamal II Padang.

    d. 13 (tiga belas) lembar Surat Berita Acara Serah Teritna Barang dan Disbek Lantamal II Padang saat Komandan KRI Kala Hitam-828 dijabat oleh Mayor Laut (P) Avissema Herlambang.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Register : 01-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 9-K/PMT-I/AL/IV/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — Oditur Militer : Letkol Laut (KH/W) Toho Nirmawaty Hutabarat, S.H. Terdakwa : Mayor Laut (P) Nurochim, S.T.
13990
  • Pada tanggal 14 Maret 2019 Saksi membeli BBM HSD Solar KRIKurau856 dari Mayor Laut (P) Avissema Herlambang sebanyak25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) liter dengan nilai sejumlahRp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah).g. Pada tanggal 17 Maret 2019 Saksi membeli BBM HSD Solar KRIHal.28 dari 60 hal.
    Putusan Nomor 9K/PMTI/ALV/202 1Kurau856 dari Mayor Laut (P) Avissema Herlambang sebanyak22,500 (dua puluh dua ribu lima ratus) liter dengan nilai sejumlahRp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).h. Pada tanggal 2 Desember 2019 Saksi membeli BBM HSD SolarKRI Cakalang852 dari Mayor Laut (P) Armi Provytama sebanyak16.600 (enam belas ribu enam ratus) liter dengan nilai sejumlahRp66.400.000,00 (enam puluh enam juta empat ratus riburupiah).i.