Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 326/Pdt.P/2023/PA.Trk
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
9566
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon bernama Arsyelo Kukuh Avreliano, lahir di Trenggalek, tanggal 14 November 2020, untuk mengurus pembagian harta waris dari orang tua suami Pemohon;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah);