Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 283 / PID.B / 2014 / PN. JKT.TIM
Tanggal 22 April 2014 — AGIL AWIANTORO
233
  • Menyatakan Terdakwa AGIL AWIANTORO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan ";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan agar masa tahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    AGIL AWIANTORO
    yang terlampir dalam berkasperkara;Telah mendengarkan keterangan Terdakwa dan memperhatikanketerangan para saksi di persidangan ;Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkaraini;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yangdibacakan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, yang padapokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Aran/transfer dasri BGIL AWIANTORO
    telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGIL AWIANTORO dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanandengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Reg.Perkara : PDM107/JKTTM/03/2014, tertanggal 18 Maret 2014, dengan uraiansebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa AGIL AWIANTORO, pada hari Selasa tanggal 14Januari 2014 sekira pukul 20.26 Wib atau setidak tidaknya pada suatu. waktutertentu dalam Januari tahun 2014, bertempat di Jalan Bangunan BaratRT.005/066 = Kel.Kayu = Putih = Kec.Pulogadung Jakarta Timur atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan maksud untuk menguntungkan
    (sembilan juta seratus ribu rupiah)kepada Terdakwa melalui handphone dengan kesepakatan saksi CharlesPartogi Gautama, Rianto Parsaoran, Josna Pardamean Miulatua harusmentransfer 50% uang pembayaran barang sebagai DP ke rekening BankBRI Nomor 3738010005165500 milik Terdakwa Agil Awiantoro danTerdakwa berjanji akan mengirimkan barangbarang elektronik pesanansaksi Charles Partogi Gautama, Rianto Parsaoran, Josna PardamaenMulatua setelah uang Dp masuk; Saksi Charles Partogi Gautama, Rianto Parsaoran,
    (empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal14 dan 15 Januari 2014 melalui MBanking Mandiri ke Rekening Bank BRImilik Terdakwa tersebut, namun sampai dengan saat ini barangbarangelektronik milik pesanan saksi tersebut tidak pernah diberikan/dikirimkanoleh Terdakwa;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP;Kedua :Bahwa ia Terdakwa AGIL AWIANTORO, pada hari Selasa tanggal 14Januari 2014 sekira pukul 20.26 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktutertentu dalam