Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Desember 2022 — Penuntut Umum:
T.W. Febrianti Rais,S.H.
Terdakwa:
Setijo Awibowo
127131
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Setijo Awibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan