Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 233/Pid.B/2018/PN Unr
Tanggal 19 Desember 2018 —
Terdakwa:
Farizkha Awudya Bin Bardi Susanto
8524
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa Fariskha Awudya bin Hardi Susanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan.
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Terdakwa:
    Farizkha Awudya Bin Bardi Susanto
    PUTUSANNomor 233/Pid.B/2018/PN UnrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Fariskha Awudya bin Hardi SusantoTempat lahir : SemarangUmur/tanggal lahir : 23 tahun/ 6 Desember 1994Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa FARIZKHA AWUDYA Bin HARDISUSANTO bersalan melakukan~ tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPdalam surat dakwaan;2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARIZKHA AWUDYABin HARDI SUSANTO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    tulang punggung keluarga.Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya.Setelan mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 233/Pid.B/2018/PN UnrDAKWAAN:PRIMAIRBahwa terdakwa FARIZKHA AWUDYA
    kurang lebih 1,5 cmdengan kedalaman yang cukup dalam, setelah dilakukan pemeriksaan danpembersihan luka kemudian dilakukan heacting sebanya tiga heacting, setelah ituluka ditutup dengan balutan kasa, kemudian pasien dianjurkan istirahat sejenak untukmemulihkan kondisi, pasien hanya dilakukan rawat jalan, Pasien pulang pukul 10. 30wib dan disarankan untuk suntik anti tetanus di rumah sakit.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa FARIZKHA AWUDYA
    Menyatakan terdakwa Fariskha Awudya bin Hardi Susantotersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5.