Ditemukan 2 data
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
AYEITI binti LODEWIK TIUR
106 — 20
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa AYEITI binti LODEWIK TIUR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
AYEITI binti LODEWIK TIURNama lengkap : AYEITI binti LODEWIKTIUR;2D Tempat lahirBuntok;oF Umur/tanggal lahir : 57 tahun/27 Desember1960;4. Jenis kelaminPerempuan;5. KebangsaanIndonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Ki HajarDewantara No.84 Rt.023 Rw.002 Kelurahan Hilir Sper,Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel ProvinsiKalimantan Tengah; 7. Agama :Kristen;8. PekerjaanPNS; 1. Penyidik tidak dilakukanpenahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengantanggal 15 Desember2018;3.
Menyatakan Terdakwa Ayeiti Binti Lodewik Tiur terbukti bersalahmelakukan tindak pidana menjual barang yang membahayakan nyawa ataukesehatan orang berupa minuman beralkohol jenis tuak sebagaimanadiatur dalam pasal 204 ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ayeiti Binti Lodewik Tiur selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3.
Ayeiti yang telah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol jenis tuak; Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hariRabu tanggal 12 September 2018 sekitar jam 21.15 Wib di rumah sdri.Ayeiti binti Lodewik Tiur Jalan Ki Hajar Dewantara No.84 Rt.023, Rw.002,Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab.
Ayeiti binti Lodewik Tiur; Bahwa pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwapada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar jam 21.15 Wib diJalan Kihajar Dewantara Gang Putas Rt.23 Kel. Hilir Sper, Kec. DusunSelatan, Kab. Barito Selatan, Prov.
Menyatakan Terdakwa AYEITI binti LODEWIK TIUR tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa ataukesehatan orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 117/Pid.B/2018/PN Bnt3.
12 — 0
rnernabacH dan mernpelajari herkas pe.rkara.lelah rnendengar keterangan para Pei.whorl di persidangan.TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surit permohonanyatertanggal 25 Maret 2013 yang IL'rdaftar di Kepamteraan Pengadilan AgamaBondowoso nomor: 0286 /PcJt.P/ 2013 f PA Bdw . rnerigajukon hal hal sebagaiberikut1 Rahwa PemohonI dan Pernohon EL terah meaksanzikan purnikahan pad hari Jurnatttariggal 11 Januari 19g3 di Desa lapen Kecarnatain Tapen,Kabnpaten Bondovvosodengan wali nikah AyEiti