Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 233/Pid.B/2017/PN.Pwk
Tanggal 26 Oktober 2017 — AYODHYOA ALIAS DIO BIN IRWINSYAH
519
  • Menyatakan Terdakwa Ayodhyoa als. Dio bin Irwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    AYODHYOA ALIAS DIO BIN IRWINSYAH
    Alias Dio Bin Irwinsyah mengatakan kepadaHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 233/Pid.B/2017/PN Pwk.Form 01/SOP/01.12/2016saksi korban agar sampah daun mangga dari pohon mangga saksi korbanyang ada di halaman rumah terdakwa Ayodhyoa Alias Dio Bin Irwinsyah;Bahwa setelah mendengar omongan dari terdakwa Ayodhyoa Alias Dio BinIrwinsyah saksi korban berkata tunggu sebentar sambil saksi korban masukke dalam pagar rumahnya dan tiba tibadatang terdakwa Ayodhyoa Alias DioBin Irwinsyah ke rumah saksi koroan dan
    menghampiri saks korban dansaatitu mereka berdua berhadapan dan terjadi cekcok mulut dan selanjutnyaterdakwa Ayodhyoa Alias Dio Bin Irwinsyah memukul saksi korban sebanyaksatu kali.Bahwa terdakwa Ayodhyoa Alias Dio Bin Irwinsyah memukul saksi korbandengan menggunakan tangan kosong dengan tangan sebelah kanan dikepalke arah muka saksi korban dan mengenai muka sebelah kiri saksi korbanhingga saksi korban terjatuh.Bahwa benar setelah jatun saksi koroban berusaha untuk bangun dan setelahitu terdakwa
    Ayodhyoa Alias Dio Bin Irwinsyah dihalangi oleh saksi IsepYusup yang merupakan tetangga dari saksi korban dan terdakwa yang saatitu sedang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumahnya tiba tibamelihat saksi korban sedang dipukul oleh terdakwa Ayodhyoa Alias Dio BinIrwinsyah di rumah Saksi Korban Sehingga Saksi Isep Yusup DatangMenghampiri Terdakwa Ayodhyoa Alias Dio Bin Irwinsyah untuk meleraiperkelahian tersebut.Bahwa benar pada saat itu saksi Isep Yusup mengatakan kalau hari masihgelap dan terang
    Unsur melakukan penganiayaan;Ad.1 Unsur Barang siapaMenimbang, Bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalamhal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapatdipertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut yang dimaksuddengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Ayodhyoa als.
    Menyatakan Terdakwa Ayodhyoa als. Dio bin Irwansyah telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 16-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 621/Pdt.P/2020/PA.JT
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
267
  • Ayodhyoa telah terikat dalam perkawinan yangsah dan perkawinannya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat.Hal. 10 dari 14 halaman Pen.