Ditemukan 4 data
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
FEBRY ALFIAN Alis AYONG
201 — 420
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa FEBRY ALFIAN ALS AYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembelian barang-barang sebagai kebiasaan tanpa membayar lunas ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRY ALFAN ALS AYONG dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
1.ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
2.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.ANTONIUS ASIN Alias ASIN Anak VOKIN
2.DARISMANTO Alias ROBET Bin SUDIMAN
3.AMOS HARTOMI Anak EFFENDI
4.HERKULANUS HERMAN Alias HERMAN Anak ATAK
5.AHIN YANG CHOY Anak OTOR
6.FLORIANUS ROMI Anak HERKULANUS USNI
57 — 60
dipergunakan dalam perkara nomor 102/Pid.B/LH/2023/PN Bek atas nama Terdakwa NG JONG KIAT Alias AYONG;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa : YUNUS bin Alm. AYONG
16 — 5
Ayong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain dengan korban luka berat, kerusakan kendaraan dan barang
- Menjatuhkan
Sri Budi Santoso, SH.,MH
Terdakwa:
TJIU KOEI YIONG ALIAS YIONG ALIAS AYONG ANAK TJIU KIM KHUN
79 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa TJIU KOEI YIONG ALS YIONG ALS AYONG ANAK TJIU KIM KHUN tersebut telah