Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 179/Pdt.P/2021/PN Dpk
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon:
Megawati
1410
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan PEMOHON MEGAWATI sebagai wali atau penerima Kuasa dari 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah umur, yaitu :
    • Felice Ayrolla Canastra Gunawan yang lahir pada tanggal 07 Februari 2010 ;
    • Caroline Callista Gunawan yang lahir pada tanggal 17 Oktober 2012 ;
    • Freya Canastra Gunawan yang
    Memberi ijin kepada PEMOHON MEGAWATI untuk bertindak sebagai Wali atau penerima Kuasa Menjual/mengagunkan bagian hak milik atau harta warisan dari anaknya yaitu Felice Ayrolla Canastra Gunawan, Caroline Callista Gunawan, dan Freya Canastra Gunawan berupa sebidang tanah seluas 944 m2 yang terletak di Desa Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 825/Desa Pondok Rajeg

    4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp115.000.00 (seratus