Ditemukan 5 data
Terdakwa:
LALU AYUANDI
86 — 20
- Menyatakan terdakwa LALU AYUANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Propinsi NTB selama 3 (tiga ) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan ;
Terdakwa:
LALU AYUANDI
MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Terdakwa:
ANDRIAN SULTON
106 — 21
(dilakukan penuntutan terpisah), yang kemudian terdakwa diminta olehsaksi LALU AYUANDI untuk mencarikan narkotika golongan bukantanaman jenis sabu.
LombokTengah; Bahwa terdakwa = mengantarNarkotika jenis sabu kerumah saksi dan saksi menerima Narkotikatersebut karena Narkotika tersebut di pesan oleh LALU AYUANDI; Bahwa yang berhubungan langsung dengan terdakwa untukmemesan Sabu tersebut adalah LALU AYUANDI sendiri dan Sabuyang dipesan tersebut seharga Rp. 400.000,( empat ratus riburupiah ); Bahwa tidak berselang lama kemudian datang terdakwamembawakan Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian Gol bukantanaman tersebut diterima oleh LALU AYUANDI
Sesuai dengan lampiran dalam UndangUndang Narkotika,metamfetamin termasuk dalam narkotika golongan ;Menimbang, bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019sekira pukul 07.30 wita terdakwa mendapatkan sms dari saksi LALU AYUANDI(dilakukan penuntutan terpisah), yang kemudian terdakwa diminta oleh saksiLALU AYUANDI untuk mencarikan narkotika golongan bukan tanaman jenissabu.
ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa:
ZAKARIA
158 — 64
(dilakukan penuntutan terpisah)menemui saksi LALU AYUANDI atas nama LALU SAHIRMAN (DPO) yangselanjutnya menyuruh saksi LALU AYUANDI untuk membeli narkotikagolongan bukan tanaman jenis sabu, dimana permintaan sdr.
Kemudianuntuk mengkonfirmasi kebenarannya saski LALU AYUANDI menghubungiterdakwa menggunakan handphone milik sdr. LALU SAHIRMAN.
Pada saatsaksi LALU AYUANDI menghubungi terdakwa, saksi LALU AYUANDIdiminta oleh terdakwa untuk memesankan narkotika golongan bukantanaman jenis sabu seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), ataspermintaan tersebut saksi LALU AYUANDI menyanggupi dan kemudian saksiLALU AYUANDI langsung menghubungi saksi ANDRIAN SULTON(dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah),lalu saksi LALU AYUANDI juga meminta kepada
Atas permintaansaksi LALU AYUANDI tersebut saksi ANDRIAN SULTON mengiyakankemudian setelah menghubungi saksi ANDRIAN SULTON, saksi LALUAYUANDI bersama dengan sdr. LALU SAHIRMAN pergi ke rumah terdakwa.Sesampainya saksi LALU AYUANDI dan LALU SAHIRMAN dirumahTerdakwa tidak lama kemudian datang saksi ANDRIAN SULTONmengantarkan 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan narkotikagolongan bukan tanaman jenis sabu.
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 jam 08.30wita terdakwa bersama dengan saksi LALU AYUANDI juga berencana untukmengkonsumsi 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan narkotikagolongan bukan tanaman jenis sabu tersebut di rumah terdakwa yangsebelumnya dibeli dari saksi ANDRIAN SULTON, namun belum sempatterdakwa bersama saksi LALU AYUANDI mengkonsumsi narkotika tersebutterdakwa bersama saksi LALU AYUANDI, dan saksi ANDRIAN SULTON ditangkap oleh tim satresnarkoba
13 — 3
1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Ayuandi bin Rabudin) terhadap Penggugat (Mirna binti Tarmizi alias Tarmiji);
4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
DIAN MARIO, S.H.
Terdakwa:
SUHERJAN Alias BAPAK NISA
29 — 19
Pujut Kab.Lombok tengahAgama : Islam.Pekerjaan : TaniTerdakwa LALU AYUANDI ditahan dalam tahanan rumah oleh:1. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Februari 2020sampai dengan tanggal 7 Maret 2020;2. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejaktanggal 8 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020;3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, sejaktanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020;4.