Ditemukan 4 data
18 — 12
Kasiran) dengan Pemohon II (Baiq Sri Ayude binti L. Srinate) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2004 di Dusun Kebon Orong Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.186.000,- (Seratus Delapan Puluh Enam ribu rupiah ).
Baiq Sri Ayude binti L. Srinate-PEMOHON II
Kasiran, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di Dusun Kebon Orong Desa Dasan baru KecamatanKediri Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya disebut Pemohon I;2 Baiq Sri Ayude binti L.
Kasiran)dengan Pemohon II (Baiq Sri Ayude binti L. Srinate) yang dilaksanakan padatanggal 07 Juni 2004 di Dusun Kebon Orong Desa Dasan Baru Kecamatan KediriKabupaten Lombok Barat3.
108 — 71
factiedalam putusan a quo halaman 21 paragraf ke4, menyatakan :Menimbang, bahwa dengan adanya kekeliruan dalammendudukkan seseorang sebagai Pewaris atau sebagai ahli warissebagaimana pada posita angka 1 dan angka 2, makamengakibatkan petitum angka 3 dan angka 4 menjadibertentangan.Bahwa Pembanding tidaklah keliru menempatkan Amaq AjureAlias Amaq Ayure (Kakek Penggugat) yang meninggal tahun 1990dan Inaq Ayure (nenek Penggugat) yang meninggal tahun 2013sebagai Pewaris, walaupun ke6 anaknya (Ayure, Ayude
54 — 18
Saksi barutahu hari Sabtutanggal 30 Agustus 2014, ketika Terdakwa menarik tabungan atas namaAYU DE MINIASIH, setelah saksi ketemu dengan nasabah atas nama AYUDE MINIASIH ternyata nasabah tidak menarik tabungannya.
digunakanuntuk menarik uang tabungan nasabah pada Bendahara LPD Ekasaridengan membubuhi tanda tangan palsu pada setiap nota penarikantabungan nasabah, selain itu juga Terdakwa menggunakan uangtitipan pembayaran kredit nasabah untuk kepentingan Terdakwa32sendiri dan tindakan Terdakwa tersebut dilakukan berulangulang danterus menerus ;Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014Terdakwa mendatangi Ni Made Budiasih selaku Bendahara LPDEkasari dengan mengatakan bahwa ada nasabah yang bernama AyuDe
54 — 12
Tembalang Kota Semarang menggunakan sepedamotor Yamaha Mio Soul dengan ngebut dan di teriaki oleh seorang perempuan (saksi AYUDE WI RATNA NINGRUMW), lalu terdakwa berhenti dan dimarahi warga kalo ngebutngebutlagi di daerah ini akan di panggilkan warga sekitar dan warga menunjukan kepada terdakwa tulisan " Jalan pelanpelan banyak anakanak". Bahwa Setelah itu warga menyuruh terdakwa pergi.