Ditemukan 4 data
47 — 23
Surabaya tertanggal 14Oktober 1993;e AYUDITHA LARASATI DEVI, Perempuan, lahir di Surabaya, pada tanggal 24Oktober 1996, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1295/1996, yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati.
kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan ada hubungankeluarga dengan Penggugat dan Tergugat;Bahwa saksi adalah Ibu Kandung dari Penggugat dan mertua dariTergugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yangmelangsungkan perkawinan perkawinan pada tanggal 08 Januari 1992 ,secara Agama Hindu di Kabupaten Badung;Bahwa dalam Perkawinan Penggugat dan Tergugat mereka mempunyai 3(tiga) orang anak yaitu :NI PUTU IRENE PRICILIA DEVI, Perempuan, lahir di Surabaya, padatanggal 01 Oktober 1993;AYUDITHA
Tergugat;Bahwa saya adalah ayah kandung dari Penggugat dan mertua dariTergugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telahmelangsungkan perkawinan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal08 Januari 1992 di Kabupaten Badung dan perkawinan tersebut telahdicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung;Bahwa dalam Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai 3(tiga) orang anak yaitu :NI PUTU IRENE PRICILIA DEVI, Perempuan, lahir di Surabaya, padatanggal 01 Oktober 1993;AYUDITHA
101 — 27
WIDYARIZKHI AYUDITHA PRATIWI dengan hasilpemeriksaan : Luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran P = +10 cm, L= +8,2cm,D =+2cm. Luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran P = +16cm, L=+2cm,D=+1,5 cm.Kesimpulan :Dari hasil pemeriksaan maka disimpulkan bahwa luka robek pada kepalasebelah kanan dan kepala bagian belakang diduga akibat benda tajam.
WIDYARIZKHI AYUDITHA PRATIWI dengan hasilpemeriksaan : Luka robek pada kepala sebelah kanan dengan ukuran P = +10 cm, L= +8,2cm,D =+2cm. Luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran P = +16 cm, L= +2cm,D=+1,5 cm.Kesimpulan :Dari hasil pemeriksaan maka disimpulkan bahwa luka robek pada kepalasebelah kanan dan kepala bagian belakang diduga akibat benda tajam.
14 — 1
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Indra Setiawan bin Husen) dengan Pemohon II (Mega Puspa Ayuditha Binti Deddy Sofyan Effendi) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2014 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilembang Kota Tasikmalaya;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilembang Kota Tasikmalaya
4.
74 — 22
Widyarizkhi Ayuditha Pratiwi selaku dokter pemeriksa denganhasil pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa saksi korban mengalami luka tusukpada pinggang ukuran lebar + 3 cm dan kedalaman + 25 cm dengan posisi miring ;os Menimbang, bahwa berdasarkan dari alat bukti dan barang bukti, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar, pada hari selasa tanggal 06 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 witatepatnya pada malam idul fitri bertempat di Dusun Kapasang, Desa Papalang,Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju
sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian pinngul belakang sebelah kiri ;Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penikaman tersebutsaksi korban Syahrul mengalami luka tusuk pada pinggang ukuran lebar + 3cm dan kedalaman + 25 cm dengan posisi miring sebagaimana yang tertuangdalam Visum et Repertum yang di keluarkan dari Puskesmas ToporeKecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Nomor : 047/135/IX/2016/PKMTPRtertanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Widyarizkhi Ayuditha