Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 223/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon:
1.Kadek Arsa Widiantara
2.Ni Nyoman Putri Ayuniwati
280
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Kadek Arsa Widiantara dengan Ni Nyoman Putri Ayuniwati yang telah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Desa Padang sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada tanggal 04 September 2020.
  • Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Kadek Arsa Widiantara dengan Ni Nyoman Putri Ayuniwati kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 125.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • Pemohon:
    1.Kadek Arsa Widiantara
    2.Ni Nyoman Putri Ayuniwati
Register : 05-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 433/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 23 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3710
  • AyuniWati, tanggal 27 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintan Daerah KotaMataram Bukti surat tersebut telan diberi materai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.2;B. Saksi:Mahrup bin Hambali , tempat tanggal lair di Montong Are 31 Desember 1957(umur 65 tahun, Agama Islam, pendidikan SD, Pekerjaan dagang,Hal. 3 dari 12 halaman Penetapan :433/Padt.P/2020/PA.Mtr.