Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 779/Pid.B/2024/PN Lbp
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, SH
Terdakwa:
1.JUNAIDI
2.PRATAMA SIAGIAN
3.MUHAMMAD AZANNURDIN SITOMPUL
76
  • Muhammad Azannurdin Sitompul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa I. Junaidi, Terdakwa II. Pratama Siagian dan Terdakwa III. Muhammad Azannurdin Sitompul dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa I. Junaidi, Terdakwa II. Pratama Siagian dan Terdakwa III.
    Muhammad Azannurdin Sitompul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menggunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa
    Penuntut Umum:
    PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, SH
    Terdakwa:
    1.JUNAIDI
    2.PRATAMA SIAGIAN
    3.MUHAMMAD AZANNURDIN SITOMPUL