Ditemukan 2 data
104 — 42
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul16.30 Wib Terdakwa menjemput anak kedua yang bernama AzAzara umur 8 tahun di tempat Les selanjutnya mengantar ke PasarUngaran di Warung milik mantan Mertua Terdakwa yang bernamaNy. Jumiarah (Saksi3) di Pasar Ungaran, setelah itu Terdakwapulang ke tempat kost Pudak Payung Semarang dan sampai dirumah menghubungi mantan Istri Terdakwa Sdri.
ARIEF RYADI, S.H.
Terdakwa:
ZAENUR ROHMAN Bin ROKHIMAN
44 — 1
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kerudung pink merk azazara