Ditemukan 3 data
Hardianti
Tergugat:
Aziezil Sonia Krispratama
Turut Tergugat:
Toyota Astra Finance (TAF)
11 — 14
Penggugat:
Hardianti
Tergugat:
Aziezil Sonia Krispratama
Turut Tergugat:
Toyota Astra Finance (TAF)
23 — 4
2. Memberi izin kepada Pemohon (Aziezil Alim bin Niman) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (Bertha Roswina Wijang Andini binti Pudji Anggono) di muka sidang Pengadilan Agama Surabaya;
3. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap kedua orang anaknya yaitu :
3.1. Silvy Azilla Callista Binti Aziezil Alim lahir tanggal 10-02-2016.
3.2.
Elvano Azil Zulfikri Bin Aziezil Alim lahir tanggal 21-05-2021
4. Menghukum Pemohon memberi nafkah kepada Termohon untuk kedua orang anaknya tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri dengan ketentuan setiap tahun akan bertambah sebesar 10 %.
5.
169 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aziezil Sonia Krispratama bin Sono Sapto Guno) terhadap Penggugat (Devi Syahra Paramitha binti Hasyim As'ari);
- Menetapkan 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama : Muhammad Airlangga Satria Nugraha, Malang, 23 Januari 2020 / 3 tahun dan Almira Isyana Prameswari, Makasar, 21 Mei 2021 / 1 tahun, berada dalam asuhan Penggugat.