Ditemukan 4 data
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menetapkan anak yang bernama Aryudha Rendy Pratama bin Agus Priwahyudi lahir tanggal 05 Desember 2009 dan Adya Nesya Azzalfah binti Agus Priwahyudi lahir tanggal 05 Mei 2014 berada di bawah perwalian Pemohon (Siti Asmaul Faudiyah binti Sampurno);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
21 — 5
-
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Budi Purwanto bin Tario) terhadap Penggugat (Yuriska Oktaviani binti Sulbih Iskandar);
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Naufal Azzalfah (L) lahir tanggal 30 Juli 2013, Maahirah Azzirly
-
27 — 12
Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersamaberpindah pindah terkadang di rumah orantua Penggugat dan kadang dirumah orangtua Tergugat selama 4 tahun 5 bulan dan sudah di karuniai 1anak yang bernama:2.1 Lifya Azzalfah binti Saidul usia 6 tahun;3.
19 — 15
Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan keempat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Syawal Adhitya Kandou, umur 18 tahun , Miraj Nafisah Auliyah Kandou, umur 10 tahun, Mufillah Azzalfah Kandou, umur 8 tahun dan Adillah
- Alfarizih Kandou, umur 4 tahun diasuh / dipelihara oleh Penggugat dengan tidak mengurangi hak akses Tergugat sebagai ayah kandungnya;
- Menghukum kepada Penggugat
/li>
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah Azzalfah
p>
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah Azzalfah