Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 109-K/PM III-18/AU/IV/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — Simon Babayaman Lerebulan, Praka NRP 535760
14927
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Simon Babayaman Lerebulan, Praka NRP 535760, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Yang tanpa hak menyimpan Narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kedua : Yang tanpa hak menawarkan untuk menjual Narkotika golongan 1.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
    Simon Babayaman Lerebulan, Praka NRP 535760
    PENGADILAN MILITER I18AMBON PUTUSANNomor 109K/PM Ill18/AU/IV/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Il18 Ambon yang bersidang di Ambon dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Simon Babayaman LerebulanPangkat/NRP : Praka/535760Jabatan : Ta Satuan Radar 245 SaumlakiKesatuan : Satuan Radar 245 Saumlaki, Kabupaten MalukuTenggara BaratTempat, tanggal
    Terdakwa Praka Simon Babayaman Lerebulan NRP 535760bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Setiap orang yang tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan 1 bukantanaman.DanKedua : Setiap orang, yang tanpa hak atau melawanhukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikagolongan 1.Dengan mengingat Pasal112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
    Suratsurat :a. 1 (satu) lembar surat dari balai Pengawas Obat danmakanan di Ambon, berupa berita acara pengujian laboratoriumNomor : PM. 05. 04. 1091. 0059, pada tanggal 30 November2016, dengan hasil pengujian barang bukti Terdakwa PrakaSimon Babayaman Lerebulan NRP 535760, Anggota Teknisisatuan radar 245 Saumlaki, mengandung Metamfetamin(Narkotika Golongan 1), ternyata Positif yang diketahui oleh Plh.menimbangMenimbang18Kepala Seksi pengujian Produk Terapik, Narkotika, Obattradisional, Kosmetika
    MarthaTiahahu Sifnana Kota Saumlaki, hal ini bersesuaian denganpenyitaan barang bukti 1 (satu) lembar Surat dari BalaiPengawasan Obat dan Makanan di Ambon, berupa BeritaAcara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.0059,tanggal 30 November 2016, dengan hasil pengujian barangbukti Terdakwa Praka Simon Babayaman Lerebulan NRP535760, anggota Teknisi Satuan Radar 245 Saumliaki,mengandung Metamfetamin (Narkotika golongan 1), ternyatapositif, diketahui oleh Plh.
    Suratsurat :a. 1 (satu) lembar surat dari balai Pengawas Obat danmakanan di Ambon, berupa berita acara pengujian laboratoriumNomor : PM. 05. 04. 1091. 0059, pada tanggal 30 November2016, dengan hasil pengujian barang bukti Terdakwa PrakaSimon Babayaman Lerebulan NRP 535760, Anggota Teknisisatuan radar 245 Saumlaki, mengandung Metamfetamin(Narkotika Golongan 1), ternyata Positif yang diketahui oleh Ph.Kepala Seksi Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Obattradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen
Register : 12-10-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 109-K/PM.III-18/AU/X/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — Oditur:
Mayor Chk Rudiyanto, S.H
Terdakwa:
PRAKA SIMON BABAYAMAN LEREBULAN
11330
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Simon Babayaman Relebulan, Praka NRP. 535760 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Kesatu

    "Yang tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman"

    Kedua

    "Yang tanpa hak menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan 1"

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Oditur:
    Mayor Chk Rudiyanto, S.H
    Terdakwa:
    PRAKA SIMON BABAYAMAN LEREBULAN
    PENGADILAN MILITER III18AMBON PUTUSANNomor 109K/PM III18/AU/IV/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl18 Ambon yang bersidang di Ambon dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Simon Babayaman LerebulanPangkat/NRP : Praka/535760Jabatan : Ta Satuan Radar 245 SaumlakiKesatuan : Satuan Radar 245 Saumlaki, Kabupaten MalukuTenggara BaratTempat, tanggal
    Terdakwa Praka Simon Babayaman Lerebulan NRP 535760bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu. : Setiap orang yang tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan 1 bukantanaman.DanKedua : Setiap orang, yang tanpa hak atau melawanhukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikagolongan 1.Dengan mengingat Pasal112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
    Suratsurat :a. 1 (satu) lembar surat dari balai Pengawas Obat danmakanan di Ambon, berupa berita acara pengujian laboratoriumNomor : PM. 05. 04. 1091. 0059, pada tanggal 30 November2016, dengan hasil pengujian barang bukti Terdakwa PrakaSimon Babayaman Lerebulan NRP 535760, Anggota Teknisisatuan radar 245 Saumlaki, mengandung Metamfetamin(Narkotika Golongan I), ternyata Positif yang diketahui oleh Plh.menimbangMenimbang18Kepala Seksi pengujian Produk Terapik, Narkotika, Obattradisional, Kosmetika
    MarthaTiahahu Sifnana Kota Saumlaki, hal ini bersesuaian denganpenyitaan barang bukti 1 (satu) lembar Surat dari BalaiPengawasan Obat dan Makanan di Ambon, berupa BeritaAcara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.0059,tanggal 30 November 2016, dengan hasil pengujian barangbukti Terdakwa Praka Simon Babayaman Lerebulan NRP535760, anggota Teknisi Satuan Radar 245 Saumlaki,mengandung Metamfetamin (Narkotika golongan 1), ternyatapositif, diketahui oleh Plh.
    Suratsurat :a. 1 (satu) lembar surat dari balai Pengawas Obat danmakanan di Ambon, berupa berita acara pengujian laboratoriumNomor : PM. 05. 04. 1091. 0059, pada tanggal 30 November2016, dengan hasil pengujian barang bukti Terdakwa PrakaSimon Babayaman Lerebulan NRP 535760, Anggota Teknisisatuan radar 245 Saumlaki, mengandung Metamfetamin(Narkotika Golongan ), ternyata Positif yang diketahui oleh Plh.Kepala Seksi Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Obattradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen
Register : 12-10-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 110-K/PM III-18/AU/X/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — Eka Saputra Biatara Serka NRP 532573
17044
  • ., NRP 529254,berdasarkan Surat Perintah dari Danlanud Pattimura Nomor :Sprin/231/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, serta Surat KuasaKhusus dari Terdakwa kepada Penasihat Hukumnya tertanggal 16Agustus 2017.Bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan memberikanketerangan di bawah sumpah sebagai berikut :Saksi1 :Nama lengkap : Simon Babayaman LerebulanPangkat/NRP : Praka/53576013Jabatan : Tamtama Teknisi RadarKesatuan : Radar 245 Saumlaki Kose Hanudnas IVBiakTempat, tanggal lahir : Adaut, 31 Agustus
    Bahwa pada saat Praka Simon Babayaman Lerebulan (Saksi2) ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Maluku TenggaraBarat karena ketahuan membawa Narkotika jenis Sabusabu,kemudian Saksi menjemputnya di Kantor Sat Narkoba PolresMaluku Tenggara Barat, Saksi1mengakui kalau Sabusabu yangdibawanya adalah milik Terdakwa.3. Bahwa pada tanggal 20 September 2016 sekira pukul 20.00WIT Saksi bersama dengan Lettu Pom Anthonius Ary Prasetyoselaku Dansatpom Lanud D.
    Bahwa pada bulan September 2016 Saksi mendengar kalauPraka Simon Babayaman Lerebulan (Saksi1) ditangkap olehSatnarkoba Polres MTB karena telah mengadakan transaksi Sabusabu.Atas keterangan Saksi3 yang dibacakan tersebut, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangannyayang pada pokoknya sebagai berikut :181.
    Bahwa sekira bulan Agustus 2016 Praka Simon Babayaman(Saksi2) datang menemui Terdakwa di komplek perumahanSatrad 245 Saumlaki untuk menyampaikan kalau ada temannyayang membutuhkan Narkoba jenis Sabu, lalu. Terdakwamenyatakan kepada Saksi2, jika kalau nanti ada informasimengenai bahan Narkoba Terdakwa akan menghubungi Saksi2,beberapa hari kemudian Saksi2 kembali menanyakan perihaltersebut kepada Terdakwa melalui pesan BBM abang sudah adakah?
    pemeriksaan olehBalai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon, berupa Berita AcaraPengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.0059, tanggal 30November 2016, dengan hasil pengujian barang bukti Saksi1(Praka Simon Babayaman Lerebulan NRP 535760, anggotaTeknisi Satuan Radar 245 Saumlaki), mengandung Metamfetamin(Narkotika golongan 1), ternyata positif, diketahui oleh Plh.