Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 135/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon:
Bachtiar.S
160
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Nama BACHTIAR.S, BACHTIAR, BAHTIAR SAIDI, BAHTIAR.S serta BAHTIAR adalah satu Orang yang sama, yaitu diri Pemohon sendiri atas nama BACHTIAR.S;
    3. Menetapkan Nama Pemohon
    saat ini, yaitu BACHTIAR.S agar menjadi BAHTIAR, baik untuk seluruh Dokumen-Dokumen dan Peristiwa Hukum yang sudah ada serta dilakukan oleh PEMOHON, maupun untuk seluruh Dokumen-Dokumen dan Peristiwa Hukum selanjutnya yang akan dibuat serta akan dilakukan oleh Pemohon.
    Sehingga, segala hak-hak dan kewajiban yang melekat pada Nama-Nama Pemohon tersebut, baik pada Nama BACHTIAR.S, BACHTIAR, BAHTIAR SAIDI, BAHTIAR.S serta BAHTIAR, tetap melekat dan akan dilanjutkan pada diri Pemohon dengan Nama yang Sah dimata Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu BAHTIAR
    Pemohon:
    Bachtiar.S
Register : 25-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan MS SIGLI Nomor 109/Pdt.P/2023/MS.Sgi
Tanggal 12 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
240
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan anak Pemohon yang bernama Wilda Sari Binti Basri dengan M.Mansyur Bin Bachtiar.S ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 123.000,- (seratus duapuluh tiga ribu rupiah);
Register : 31-05-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 03/Pid.Sus/2011/PN.PBR
Tanggal 11 Oktober 2011 — JHON HENDRI, SH Bin H. ISMAIL
7484
  • Bond: 82.0.11.403410.12.07, Reg: 003/12/07/11 dengan Nilai Bond: Rp.111.300.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2007 yang ditandatangani oleh BACHTIAR.S selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Puri Asih dan IWAN ERIADI selaku Direktur CV.
Register : 31-05-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 02/ PID.SUS/ 2011/ PN. PBR.
Tanggal 11 Oktober 2011 — IWAN ERIADI BIN SYAMSIR UMAR
8012
  • Bond: 82.0.11.403410.12.07, Reg: 003/12/07/11 dengan Nilai Bond: Rp.111.300.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 22 Desember 2007 yang ditandatangani oleh BACHTIAR.S selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Puri Asih dan IWAN ERIADI selaku Direktur CV.