Ditemukan 5 data
Mochamad Khamiludin Bin Hasyim
Tergugat:
Badarhon Bin Najum
34 — 0
Penggugat:
Mochamad Khamiludin Bin Hasyim
Tergugat:
Badarhon Bin Najum
DWI INDAYATI, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD KHAMILUDIN Bin H HASYIM
74 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mochamad Khamiludin Bin H Hasyim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan Barang
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pecahan coran yang terdapat besinya;
Dikembalikan kepada saksi korban BADARHON;
5.
Sukarami (TKP); Bahwa korbannya adalah saksi BADARHON danpelakunya adalahMochamad Khamiludin Bin H Hasyim;Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor.571/Pid.B/2019/PN.PlgBahwa barang milik saksi korban Badarhon yang dirusak oleh terdakwa yaitutiang cor yang baru dibuat dan besi tiang cor;Bahwa kerugian yang saksi korban alami dari kejadian tersebut sekira Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menggunakan alat, terdakwa hanyamenggunakan tangannya untuk merusak tiang
Sukarami (TKP);Bahwa Korbannya adalah saksi BADARHON dan pelakunya adalahMochamad Khamiludin Bin H Hasyim;Bahwa barang milik saksi korban Badarhon yang dirusak oleh terdakwa yaitutiang cor yang baru dibuat dan besi tiang cor;Bahwa kerugian yang saksi korban alami dari kejadian tersebut sekira Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menggunakan alat, terdakwa hanyamenggunakan tangannya untuk merusak tiang cor yang baru dibuat danmenggunakan tanganya terdakwa
Sukarami (TKP);Bahwa korbannya adalah saksi BADARHON danpelakunya adalahMochamad Khamiludin Bin H Hasyim;Bahwa barang milik saksi korban Badarhon yang dirusak oleh terdakwa yaitutiang cor yang baru dibuat dan besi tiang cor;Bahwa Saksi tidak tahu berapa Kerugian yang saksi korban alami namun dariketerangan dari saksi lain saksi korban mengalami kerugian sekira Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan menggunakan apa terdakwa saatmerusak barang milik korban
adalah yang saksi lupa hari tanggal dan bulan ditahun 2018 sekira pukul 14.00 Wib yang mana saat itu saksi melihat ada yangmemasang pagar lahan milik saksi tersebut dan selanjutnya saksimencegahnya dan saat itu orang, tersebut bilang ke saksi bahwa saksi hanyadisuruh oleh BADARHON, selanjutnya Saksi disuruh menghubungi Badarhon,namun saat itu saksi yang mendatangi rumah Badarhon dan membahasmasalah tersebut saksi korban tersebut saat itu saksi korban bilang ke saksibahwa tidak ada urusan dnegan
Selanjutnya terdakwa langsung membongkar coran danmencabut besi tiang cor tersebut, saat itu terdakwa tidak menggunakan alat,terdakwa hanya menggunakan tanggannya untuk merusak tiang cor yang baru dibuatdan dengan menggunakan tangannya terdakwa mencabut besi tiang cor padahalcoran dan besi tiang corran tersebut dibangun oleh saksi Korban BADARHON bukanoleh terdakwa sehingga saksi Korban BADARHON mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terbanding/Tergugat : Badarhon Bin Najum
88 — 44
TOBING, SH
Terbanding/Tergugat : Badarhon Bin NajumMenyatakan barang bukti berupa 1(satu) buah pecahan coran yangterdapat besinya dikembalikan pada saksi korban (Badarhon)/Tergugatmembebankan biaya perkara pada terdakwa (Tergugat) sebesarRp. 2.000.3.
11 — 7
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberikan izin kepada Pemohon (Oktavianus bin Badarhon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Imaniar binti Hamzah) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk menyampaikan
20 — 15
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (IRFAN NOVENDRA BIN BADARHON) untuk menjatuhkan talak ke satu raji terhadap Termohon (NAILA FARIKHA BINTI SULAIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
Dalam Rekonvensi
-
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi