Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 19-10-2021
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 242/Pdt.P/2021/PA.Tbh
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAKKA bin BADDARUDING) dengan Pemohon II (DEWI HARTIKA binti AMIRUDING) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2011, di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .790.000,00