Ditemukan 1 data
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAKKA bin BADDARUDING) dengan Pemohon II (DEWI HARTIKA binti AMIRUDING) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2011, di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .790.000,00