Ditemukan 6 data
29 — 22
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon, Deni Wijaya bin Asmali Wijaya untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Novitasari binti Baetulloh di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 595.000,00
23 — 7
Aziz Baetulloh bin Ali Hartoko) terhadap Penggugat (Sya diah binti Damad);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
10 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Baetulloh bin Warjo) terhadap Penggugat (Murni Ida Lestari binti Ismail alm);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp351000,00 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
8 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Karip Baetulloh bin Tursin ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Suryani binti Ponimin) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cikarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar
9 — 3
Abu Qosim) terhadap Penggugat (Novitasari binti Baetulloh) ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang ditentukan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk
21 — 17
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (1.Karip Baetulloh Bin Tusrin
2.Fitria Wijaya Binti Ujang Iyan) yang dilaksanakan pada tanggal #tgl_nikah# di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan #kua# ;
3. Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada KUA Kecataman #kua# ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251000.- ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);;