Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA Bin BAGUS TEGUH IMAM SANTOSO
88 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Roni Bagdiansyah
Terdakwa:
RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA Bin BAGUS TEGUH IMAM SANTOSO
Terdakwa:
RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA BIN BAGUS TEGUH IMAM SANTOSO
12 — 23
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Roni Bagdiansyah Eka Pratama Bin Bagus Teguh Imam Santoso tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan
Terdakwa:
RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA BIN BAGUS TEGUH IMAM SANTOSO