Register : 26-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PA LIMBOTO Nomor 71/Pdt.P/2024/PA.Lbt Tanggal 25 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
41 — 36
Sanu Bahatika telah meninggal dunia 19 Juni 1965;
3. Menetapkan sah perkawinan pertama Alm. Sanu Bahatika dengan Almh. SaNia Duhe alias Sania Tooli yang dilangsungkan pada tanggal 19 Juli 1936 Dan perkawinan kedua Alm. Sanu Bahatika dengan Almh. Nasiha Suleman yang dilangsungkan pada tanggal 25 Oktober 1946;
4. Menyatakan bahwa Almh. SaNia Duhe telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli Tahun 1946;
5. Menyatakan bahwa Almh.
Sanu Bahatika adalah sebagai berikut :
- Nasiha Suleman (Sitri Kedua);
- A.
Bahatika (Anak dari Istri Kedua);
- Abdullah S. Bahtika Bin Sanu Bahatika (Anak dari Istri Kedua)
- Mahmud Sanu Bin Sanu Bahatika (Anak dari Istri Kedua);
7. Menyatakan bahwa Almh. A. Sanu alias Akua Sanu telah meninggal dunia pada tanggal 03 April 2003;
8. Mentapkan sah perkawinan antara Almh. A. Sanu alias Akua Sanu dengan Alm. Tari Dukalang Alias Jusuf Dukalang yang dilangsungkan pada tanggal 19 Desember 1953;
9.
Bin Sanu Bahatika adalah sebagai berikut :
- Tari Dukalang (suami);
- Sudirman dukalang Bin Tari Dukalang (Anak);
- Ha. Yuliyana dukalang Tari Binti Dukalang (Anak);
- Lord minto dukalang Bin Tari Dukalang (Anak);
11. Menyatakan bahwa Alm. Kumuria Bahatika telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 1969;
12. Menetapkan sah perkawinan antara Alm. Kumuria
Bahatika dengan Almh.
Kumuria Bahatika adalah sebagai berikut:
- Saurini (Istri);
- Robinson Bin Kumuria Bahatika (Anak);
- Arlin Bahatika Bin Kumuria Bahatika (Anak);
15. Menyatakan bahwa Alm. Djafar Samu telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1997;
16. Menetapkan sah perkawinan antara Alm. Djafar Samu dengan Almh. Neti alias Rosnele U.K Banjulu yang dilangsungkan Pada tanggal 10 Juli 1962;
17. Menyatakan bahwa Almh.