Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 135 /Pid.B/2013/PN.Tg.Slr
Tanggal 12 Februari 2014 — PIDANA Terdakwa I DIKA Bin MUSDIN, Terdakwa II SUKANDI alias KOTING Bin AMRAN, Terdakwa III ARDI Bin AMIR
13224
  • BAHDURI 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Champ Neo Duos warna putih keramik ; 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RH-130 warna biru hitam tanpa baterai dan tanpa casing belakang ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    BAHDURI ; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Champ Neo Duos warna putih keramik ; 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RH130 warna biru hitam tanpa baterai dan tanpacasing belakang ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    BAHDURI datang masuk ke lokasi tambakuntuk mengambil hasil panen udang tersebut, waktu itu hasil panen udang masih adaselanjutnya saksi KASMAN RIO Bin H. BAHDURI membawa hasil panen udang pada hari itu keTarakan kemudian saksi KASMAN RIO Bin H.
    BAHDURI datangmasuk ke lokasi tambak untuk mengambil hasil panen udang tersebut, waktu itu hasilpanen udang masih ada selanjutnya saksi KASMAN RIO Bin H.
    BAHDURI sebagaipemiliknya ;e Bahwa benar para Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin telah menjual hasilpanen udang milik dari saksi KASMAN RIO Bin H. BAHDURI ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian faktafakta hukum tersebut diataspara Terdakwa terbukti tidak pernah meminta ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknyatelah menjual hasil panen udang milik saksi KASMAN RIO Bin H.
    BAHDURI selain itu hasilpenjualannya sebesar Rp. 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkankepada saksi KASMAN RIO Bin H. BAHDURI akan tetapi digunakan sendiri oleh paraTerdakwa.
Register : 04-09-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PN TARAKAN Nomor 318/Pid.B/2013/PN. Trk
Tanggal 2 Oktober 2013 — pidana : SAPARUDDIN ALS UDIN BIN H. BADURI
333
  • BAHDURI, dibawah sumpahmenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi adalah Adik kandung dari terdakwa dan Sdr. Carto;e Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar jam21.00 Wita di rumah terdakwa bertempat Karungan Rt. 7 Kel.Mamburungan Timur Kec.