Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6686/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa ;

    1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    2. Uang Mutah sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah);
    3. Nafkah untuk satu orang anak yang bernama Deffandra Ghiffay Al Bahraisy umur 3 tahun Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah setiap tahunya 10 % s/d 20 % sampai anak tersebut dewasa