Ditemukan 2 data
M. ADENAN, S.H
Terdakwa:
ANGGI PRANATA BIN BAHREN
24 — 6
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Anggi Pranata Bin Bahrentelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
2.Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAnggi Pranata Bin Bahrenoleh karena itudengan pidana penjara selama
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EMIL BRUNNER, S.H
83 — 0
Berita Acara Rapat Komite Bersama Kepala Madrasah MAN Binjai TA. 2021/2022;
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Wali Murid MAN Binjai TP. 2021/2022;
- Fotokopi Berita Acara Rapat MAN Binjai dengan Komite TA. 2022/2023;
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Wali Murid MAN Binjai TP. 2022/2023 berserta lampirannya;
- Uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari Terdakwa Suhardi Amri melalui Penasehat Hukum Martin Hutabarat, S.H. & Bahren