Ditemukan 2 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
BAHRIYAH
50 — 6
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BAHRIYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAHRIYA dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 14 (empat belas) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) buah rombong di kembalikan
11 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Maman Suherman bin Rojak Suharto ) terhadap Penggugat (Khoriyatul Bahriyah binti A.