Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 766/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Baisyarin);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);