Ditemukan 4 data
1.BALARAM RAGHUWANGSA
2.NI WAYAN PATRISIANI
23 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan Para PemohonBALARAM RAGHUWANGSAdenganNI WAYAN PATRISIANIyang telah dilaksanakan secara Agama Hindu di Denpasar, pada tanggal 8 September 2021;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dan diterbitkannya Kutipan Akta Perkawinan
Pemohon:
1.BALARAM RAGHUWANGSA
2.NI WAYAN PATRISIANI
39 — 45
Menyatakan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Hindu di Gurduwara Sikh Tample India, pada tanggal 6 Agustus 2014, sesuai dengan Wedding Ceremony Certificate No. 191 yang dikeluarkan oleh Presiden Shri Guru Ravidass Mandir, Komite Pranbandhak 108, Sant Sarwan Dass Nagar Satpampura, Phagwara (Pb.) beserta terjemahan dalam Bahasa Indonesia yaitu Sertifikat Upacara Pernikahan No. 191 tertanggal 6 Agustus 2014 dan perkawinan secara agama Hindu yang dilangsungkan di Sri Sri Krishna Balaram
Ashram Denpasar Bali, pada tanggal 30 Agustus 2014, sesuai dengan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Sri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Bali tertanggal 30 Agustus 2014 adalah sah ;3.
Bahwa juga para Pemohon telah melangsungkan perkawinan secara agamaHindu di Sri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Bali, pada tanggal 30Agustus 2014, sesuai dengan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan olehSri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Bali;3.
Bahwa karena ketidaktahuan para pemohon, menurut undangundang yangberlaku bahwa perkawinan Para Pemohon yang dilangsungkan di GurduwaraSikh Tample India dan di Sri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Balitersebut harus dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Badung di tempat kediaman Para Pemohon ( berdomisili ) ;6. Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk mencatatkan / mendaftarkanperkawinannya tersebut di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung ;7.
Menyatakan sah perkawinan secara agama Hindu di Gurduwara Sikh TampleIndia, pada tanggal 6 Agustus 2014, yang dikeluarkan oleh Presiden Shri GuruRavidass Mandir, Komite Pranbandhak 108, Sant Sarwan Dass NagarSatpampura, Phagwara (Pb.) sesuai dengan Sertifikat Upacara Pernikahantertanggal 6 Agustus 2014 dan Perkawinan secara agama Hindu di Sri SriKrishna Balaram Ashram Denpasar Bali, pada tanggal 30 Agustus 2014,sesuai dengan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Sri Sri KrishnaBalaram Ashram
Saksi JIFFER Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon sebagai saudara sepupu PemohonDarsan Singh; Bahwa saksi tahu Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikahdi secara agama Hindu di Gurduwara Sikh Tample India, pada tanggal 6Agustus 2014 ; Bahwa Para Pemohon juga telah melangsungkan perkawinan secara agamaHindu di Sri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Bali, pada tanggal 30Agustus 2014 ; Bahwa Para Pemohon tidak mengetahui kalau pernikahan Para Pemohonyang telah dilangsungkan di Luar Negeri
Saksi SERUP SIREGAR: Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon sebagai teman; Bahwa setahu saksi, Pemohon DARSAN SINGH seorang WNI sedangkanistrinya yaitu Pemohon DALJIT KAUR adalah Warga Negara India; Bahwa saksi tahu Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikahdi secara agama Hindu di Gurduwara Sikh Tample India, pada tanggal 6Agustus 2014 ; Bahwa Para Pemohon juga telah melangsungkan perkawinan secara agamaHindu di Sri Sri Krishna Balaram Ashram Denpasar Bali, pada tanggal 30Agustus 2014
1.I MADE MURDANA
2.DR NI LUH PUTU MULIARTINI
24 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Komang Bhalaram Danindra Putra sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 4 Oktober 2011, Nomor 6746/WNI/2011 menjadi Komang Balaram Danindra Putra adalah sah menurut hukum;
- Mewajibkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahaan nama anak Para Pemohon tersebut kepada
Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon tentang perubahan nama anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6746/WNI/2011 tersebut yang semula tertulis bernama Komang Bhalaram Danindra Putra menjadi tertulis bernama Komang Balaram
10 — 5
Balaram Aprian bin Samsul Basrun umur 4 tahun;3.