Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bek
Tanggal 14 Nopember 2019 —
Terdakwa:
SEPTIAN BALESTA anak TOMAS
10551
  • 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Septian Balesta

    Terdakwa:
    SEPTIAN BALESTA anak TOMAS
    Nama lengkap : Septian Balesta Anak Tomas2. Tempat lahir : Sedane3. Umur/Tanggal lahir : 18/24 Maret 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Sedane, Rt. 001 Rw. 003, Desa Rodaya,Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Septian Balesta Anak Tomas ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 4 Agustus 20192.
    Menyatakan terdakwa SEPTIAN BALESTA Anak TOMAS bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI Nomor 35 tahun 2014tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak
    alasanterdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Halaman 2 dari 37 Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN BekMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa SEPTIAN BALESTA
    masih tergolonganakanak dan status perkawinan belum kawin.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahankedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadiundangundang sebagaimana perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa SEPTIAN BALESTA
    Menyatakan terdakwa Septian Balesta anak Tomas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena ituberupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ;3.