Ditemukan 1 data
1.TRI MEGAWATI,SH, MH
2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD Bin FAUZI BALFAZD
26 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;<
Penuntut Umum:
1.TRI MEGAWATI,SH, MH
2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD Bin FAUZI BALFAZD