Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.TRI MEGAWATI,SH, MH
2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD Bin FAUZI BALFAZD
2611
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    4. Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa Muhammad bin Fauzi Balfazd dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  • Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;<
    Penuntut Umum:
    1.TRI MEGAWATI,SH, MH
    2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD Bin FAUZI BALFAZD