Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 105/Pdt.P/2018/PN Blt
Tanggal 30 April 2018 — Pemohon:
HARJITO
219
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau membetulkan nama isteri Pemohon atau nama ibu kandung dari anak yang bernama DARWIS NAFI BALKISTA sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1236/1999 tanggal 14 September 1999 atas nama DARWIS NAFI BALKISTA yang sebelumnya tertulis bernama RIRIN DWI ASTUTIK (pakai huruf K) seharusnya bernama RIRIN DWI ASTUTI (tidak pakai huruf K);
    3. >Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan/ turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat tentang perbaikan nama isteri Pemohon atau nama ibu kandung dari DARWIS NAFI BALKISTA tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang sedang berjalan;
    4. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 246.000,- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).