Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN BANGKO Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN.BK
Tanggal 19 Agustus 2014 — MUHAMMAD FAUZAN ALIAS BUJANG BIN HASAN
303
  • Memerintahkan barang bukti, berupa :-1 (satu) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram ;- 1 (satu) buah kotak bedak merek PIXY warna putih ;- 3 (tiga) buah korek api gas ;- 2 (dua) buah pirek kaca ;- 1 (satu) gulung alumunium foil (dari timah rokok) ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia c3 warna hitam beserta kartu SIM ;Dikembalikan kepada Saksi BALKONDI;- 1 (satu) unit handphone merek
    bertemu dengan saksi Balkondi di Bungo, setelah ituterdakwa mengajak saksi Balkondi untuk menginap dirumah terdakwa,keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 sekitar pukul08.00 WIB saksi Balkondi meminta tolong terdakwa untuk membeli23narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Ji, setelah itu saksi Balkondilangsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.400.000.
    Merangin, setelah itu terdakwa diberiminum Bir satu botol untuk menunggu di rumah saksi Rani sedangkansaksi balkondi pergi dengan saksi Rani dan saksi Mita, sekitar pukul 18.30wib saksi Balkondi meminta 1 (satu) bungkus narkotika shabu kepadaterdakwa untuk digunakan saksi Balkondi bersama temantemanwanitanya dan yang satu bungkus lagi saksi simpan dalam mulut saksi,selanjutnya saksi Balkondi kembali untuk menemui terdakwa yang padasaat itu masih menunggu di depan saksi Rani, selanjutnya saksi Balkondimengatakan
    FAUZAN pergi ke tempat BALKONDI diPematangkabau, Sarolangun dan sampai di rumah BALKONDI jam 19.00 Wib,lalu membagi menjadi 3(tiga) paket, lalu sekira jam 21.00 BALKONDI dan M.FAUZAN menggunakan bersamasatu paket, dan dua paket sisanya disimpanM. FAUZAN;Bahwa, uang yang diberikan BALKONDI padaM. FAUZAN adalah sebesar Rp.1.400.000, tetapi yang dibelikan sabu oleh M. FAUZAN sebesar Rp. 700.000,sedangkan sisanya dipakai oleh M.
    AMIYATI menyusul pergi ke pondok dibelakang rumah di kebun sawit dan melihat BALKONDI dan MUHTAR sudahmenunggu, lalu BALKONDI membakar pipet sabu dihisap 2(dua) kali, laludiserahkan pada Muhtardan dihisap 2(dua) kali, lalu diserahkan padaMAHARANI dihisap 2(dua) kali dan lalu diserahkan pada AMIEYATI dihisap 2(dua) kali dan kembali diserahkan kepada BALKONDI;Bahwa, kemudian MAHARANI dan MUHTAR pulang duluan ke rumah karenaditelbon M.
    FAUZAN pergi ke tempat BALKONDI diPematangkabau, Sarolangun dan sampai di rumah BALKONDI jam 19.00 Wib,lalu membagi menjadi 3(tiga) paket, lalu sekira jam 21.00 BALKONDI dan M.FAUZAN menggunakan bersamasatu paket, dan dua paket sisanya disimpanM. FAUZAN;Bahwa, uang yang diberikan BALKONDI padaM. FAUZAN adalah sebesar Rp.1.400.000, tetapi yang dibelikan sabu oleh M. FAUZAN sebesar Rp. 700.000.sedangkan sisanya dipakai oleh M.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN BANGKO Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.BK
Tanggal 19 Agustus 2014 — AMIEYATI SURYANING SUWITO ALIAS MITA BINTI MARDI SUWITO
698
  • MUHTAR untuk duduk di pondok belakang warung sate Sdr.SITI dan setelah sampai di pondok tersebut saksi BALKONDI Alias KONmengeluarkan Narkotika shabu dan mempersiapkan perlengkapan untukmenghisap narkotika shabu setelah itu. saksi BALKONDI Alias KONmemberikan narkotika shabu tersebut kepada terdakwa untuk terdakwapergunakan dengan cara saksi BALKONDI Alias KON memasukkan narkotikashabu tersebut kedalam pirek kaca selanjutnya pirek kaca tersebutdihubungkan dengan bong yang dirangkai dari botol lasegar
    IBRAHIM Alias BOIM datang kembalimenemui saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias BUJANG dan langsungmenyerahkan narkotika shabu sebanyak 1 (satu) Ji tersebut, setelah itusaksi MUHAMMAD FAUZAN Alias BUJANG langsung pergi kerumahsaksi BALKONDI di Desa Pematang Kabau RT. 20 Kecamatan Air ItamKabupaten Sarolangun untuk mengantarkan pesanan Narkotika Shabusambil menjemput sepeda motor dan sekira pukul 19.00 WIB saksiMUHAMMAD FAUZAN Alias BUJANG tiba dirumah saksi BALKONDI lalusaksi BALKONDI bersama saksi MUHAMMAD
    menggunakan narkotika shabu tersebutdiberikan kepada saksi Rani dan saksi Rani mendapat 5(lima) kali hisapansetelah itu diserahkan lagi kepada saksi Balkondi dan saksi Balkondimenyerahkan kepada terdakwa karena penasaran saksi minta untukmenggunakan dan alat hisap shabu tersebut dipegang dan dibakar olehsaksi Balkondi kKemudian saksi Balkondi menyuruh Muchtar dan saksi19Rani menjemput saksi MUHAMMAD FAUZAN Alias BUJANG Bin HASANdi depan rumah saksi Rani dan terdakwa bersama saksi Balkondi tinggaldi
    FAUZAN pergi ke tempat BALKONDI diPematangkabau, Sarolangun dan sampai di rumah BALKONDI jam 19.00 Wib,lalu membagi menjadi 3(tiga) paket, lalu sekira jam 21.00 BALKONDI dan M.FAUZAN menggunakan bersamasatu paket, dan dua paket sisanya disimpanM. FAUZAN;Bahwa, uang yang diberikan BALKONDI padaM. FAUZAN adalah sebesar Rp.1.400.000, tetapi yang dibelikan sabu oleh M. FAUZAN sebesar Rp. 700.000,sedangkan sisanya dipakai oleh M.
    AMIYATI menyusul pergi ke pondok dibelakang rumah di kebun sawit dan melihat BALKONDI dan MUHTAR sudahmenunggu, lalu BALKONDI membakar pipet sabu dihisap 2(dua) kali, laludiserahkan pada Muhtardan dihisap 2(dua) kali, lalu diserahkan padaMAHARANI dihisap 2(dua) kali dan lalu diserahkan pada AMIEYATI dihisap 2(dua) kali dan kembali diserahkan kepada BALKONDI;Bahwa, kemudian MAHARANI dan MUHTAR pulang duluan ke rumah karenaditelbon M.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN BANGKO Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Bko
Tanggal 19 Agustus 2014 — MAHARANI ALIAS RANI BINTI M. HENDRI
614
  • dengan saksi Balkondi di Bungo, setelah itusaksi mengajak saksi Balkondi untuk menginap dirumah saksi, keesokanharinya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIBsaksi Balkondi meminta tolong saksi untuk membeli narkotika jenis Shabusebanyak 1 (satu) Ji, setelah itu saksi Balkondi langsung menyerahkanuang kepada saksi sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus riburupiah), setelah menyerahkan uang tersebut saksi Balkondi langsungmenuju Desa Pematang Kabau Kec.
    Sarolangun tempatsaksi Balkondi tinggal, sekitar pukul 14.00 wib saksi menemui saudara Epiuntuk membeli narkotika shabu sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika shabu,saksi langsung menuju rumah saksi Balkondi menggunakan motor SatriaFU milik sepupu saksi Balkondi untuk mengantarkan pesanan Narkotikashabu yang sudah di terima saksi sambil menjemput motor Yamaha Vegamilik saksi yang digunakan saksi Balkondi, sekitar pukul 21.00 wib saksidan
    saksi Balkondi Balkondi membagi narkotika tersebut menjadi 3 (tiga)bungkus, 1 (satu) bungkus untuk di gunakan di dekat kebun sawit yangada di sekitaran desa Pematang Kabau dan 2 (dua) bungkus lagiterdakwa simpan didalam kantong jaket yang terdakwa gunakan, setelahmenggunakan narkotika saksi dan saksi Balkondi menyisihkan narkotikashabu tersebut dan langsung pulang kerumah saksi Balkondi untukistirahat, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 sekitar pukul 13.00wib saksi Balkondi dan saksi pergi
    dan saksi Balkondi sedangmengguanakan narkotika shabu setelah sdr Muchtar menggunakan narkotikashabu tersebut diberikan kepada terdakwa MAHARANI dan terdakwaMAHARANI mendapat 5(lima) kali hisapan setelah itu diserahkan lagi kepadasaksi Balkondi dan saksi Balkondi menyerahkan kepada terdakwa karenapenasaran saksi minta untuk menggunakan dan alat hisap shabu tersebutdipegang dan dibakar oleh saksi Balkondi kemudian saksi Balkondi menyuruhMuchtar dan terdakwa MAHARANI menjemput saksi MUHAMMAD FAUZANAlias
    FAUZAN pergi ke tempat BALKONDI diPematangkabau, Sarolangun dan sampai di rumah BALKONDI jam 19.00 Wib,lalu membagi menjadi 3(tiga) paket, lalu sekira jam 21.00 BALKONDI dan M.FAUZAN menggunakan bersamasatu paket, dan dua paket sisanya disimpanM. FAUZAN;Bahwa, uang yang diberikan BALKONDI padaM. FAUZAN adalah sebesar Rp.1.400.000, tetapi yang dibelikan sabu oleh M. FAUZAN sebesar Rp. 700.000.,sedangkan sisanya dipakai oleh M.
Register : 23-05-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN BANGKO Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Bko
Tanggal 1 Agustus 2023 —
Terdakwa:
BALKONDI Alias KON Bin MAKMUN HK (Alm)
3814
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Balkondi Alias Kon Bin Makmun Hk (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi Dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Balkondi Alias Kon Bin Makmun Hk (Alm) tersebut oleh karena

    Terdakwa:
    BALKONDI Alias KON Bin MAKMUN HK (Alm)