Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pid/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — RUSTAM BALUBITA
429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSTAM BALUBITA
    PUTUSANNomor 633 K/Pid/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : RUSTAM BALUBITA;Tempat Lahir : Mondowe, Kabupaten Morowali Utara;Umur/Tanggal Lahir +: 52 tahun/ 11 April 1965;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Desa Mondowe, Kecamatan Petasia,Kabupaten Morowali Utara;Agama : Islam;Pekerjaan : Kepala Desa Mondowe;Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa RUSTAM BALUBITA bersalah telah melakukantindak pidana Wemakai surat yang isinya tidak benar, sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSTAM BALUBITA, denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan dengan perintah supaya Terdakwa RUSTAM BALUBITAditahan;4. Menetapkan bukti surat dan barang bukti berupa:Halaman 1 dari 7 hal. Put.
    RUSTAM BALUBITA;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa RUSTAM BALUBITA membayar biayaperkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor244/Pid.B/2017/PN.Pso tanggal 26 Oktober 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa RUSTAM BALUBITA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memakai suratpalsu yang menimbulkan kerugian;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    Menyatakan Terdakwa RUSTAM BALUBITA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memakaisurat palsu yang menimbulkan kerugian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan bukti surat dan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar ljazah Paket B setara Sekolah Menengah Pertama(SMP) dengan Nomor seri 18PB0400094 An.
    RUSTAM BALUBITA;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5.
Register : 17-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PT PALU Nomor 8/PID/2018/PT PAL
Tanggal 22 Februari 2018 — Pidana - RUSTAM BALUBITA
9631
  • Menyatakan terdakwa RUSTAM BALUBITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan bukti surat dan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Ijazah paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Nomor seri 18PB0400094 An.
    RUSTAM BALUBITA;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Pidana- RUSTAM BALUBITA
    SALINANPUTUSANNOMOR 8/PID/2018/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RUSTAM BALUBITA;Tempat lahir : Mondowe, Kab.
    Perkara: PDM33/K.DALE/08/2017, pada pokoknya menuntut supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:Halaman 3 dari 10 halaman putusan Perkara Nomor 8/PID/2018/PT PALMenyatakan terdakwa RUSTAM BALUBITA bersalah telah melakukantindak pidana memakai surat yang isinya tidak benar,, sebagaimana dalamdakwaan tunggal penuntut umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM BALUBITA, denganpidana penjara selama 6 (Enam) bulan;Menetapkan dengan perintah supaya
    RUSTAM BALUBITA;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya terdakwa RUSTAM BALUBITA membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum tersebut, Mejelis hakimPengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini pada tanggal 26 Oktober2017, telah menjatuhkan putusan, sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa RUSTAM BALUBITA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memakai surat palsuyang menimbulkan kerugian;Menjatuhkan
    Menyatakan terdakwa RUSTAM BALUBITA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memakaisurat palsu yang menimbulkan kerugian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan bukti surat dan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar ljazah paket B setara Sekolah Menengah Pertama(SMP) dengan Nomor seri 18PB0400094 An.
    RUSTAM BALUBITA;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal 13Pebruari 2018 oleh kami POSMAN BAKARA,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis,.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, S.H.,M.H. dan H.
Register : 16-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PA PALU Nomor 174/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
78
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Nur Kaoman Bin Amirson Balubita) terhadap Penggugat (Wulandari Binti Aidin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.595.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);