Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN DONGGALA Nomor 234/Pid.B/2017/PN Dgl
Tanggal 16 Oktober 2017 — Terdakwa Aswar alias Anco alias Papa Dul
5618
  • Donggala atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala,"dengan sengajadan tanpa hak, menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjatapenikam, atau senjata penusuk Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengancara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika anggotaPolres Donggala ditugaskan untuk melakukan pengamanan di Pos Pam PantaiWisata Bambarano yang masuk wilayah hukum Polsek Damsol, dan sekira pukul15.30
    wita situasi di lokasi wisata tersebut sedang ramai pengunjung sehinggaKapolsek Damsol memerintahkan beberapa anggota personil Polsek Damsol agarmelakukan patroli di seputaran Objek wisata Pantai Bambarano dan di Pimpinlangsung oleh Kapolsek Damsol, kemudian pada saat anggota personil PolsekDamsol melakukan patroli di pantai bambarano, salah seorang personil PolsekDamsol melihat sekumpulan anak muda yang berasal dari Desa Talaga sedangHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 234/Pid.B/2017/PN Dg!
    R, menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dantidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ; Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan pada penyidikKepolisian; Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena membawa senjatatajam berupa badik dengan panjang 25,8 cm dan lebar 2,5 cm; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul14.30 wita bertempat di parkiran lokasi wisata Bambarano Desa SabangKec.
    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 Sekira pukul13.00 wita bertempat di lokasi wisata Bambarano Desa Sabang Kec. DampelasKab.
    Donggala ; Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena membawa senjatatajam berupa badik dengan panjang 25,8 cm dan lebar 2,5 cm tanpa disertaidengan surat ijin dari pihak yang berwajib; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 14.30wita bertempat di parkiran lokasi wisata Bambarano Desa Sabang Kec.Dampelas Kab. Donggala; Bahwa saat ditangkap Terdakwa dan temanteman Terdakwa dari Desa Talagasedang meminum minuman keras jenis cap tikus;.
Register : 18-08-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 18/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Mam
Tanggal 29 Oktober 2014 — KUSMAYADI HALIM
9680
  • Duripoku TA 2011;95. 1 (satu) bundle Permohonan Bantuan Dana Pembanunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Immanuel Bambarano Desa Tamapure Kec. Bambaira;96. 1 (satu) bundle Proposal Pemelaspasan Pura Pasek TA 2011;97. 1 (satu) bundle Proposal Bantuan Pembangunan Masjid Al-Imran di Desa Pakawa Kec. Pasangkayu;98. 1 (Satu) rangkap Laporan Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2011;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Duripoku TA 2011;95.1 (satu) bundle Permohonan Bantuan Dana Pembanunan Gereja Pantekosta diIndonesia Jemaat Immanuel Bambarano Desa Tamapure Kec. Bambaira;1396.1 (satu) bundle Proposal Pemelaspasan Pura Pasek TA 2011;97.1 (satu) bundle Proposal Bantuan Pembangunan Masjid Allmran di DesaPakawa Kec. Pasangkayu;98. 1 (Satu) rangkap Laporan Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuanganperwakilan Sulawesi Barat Tahun 2011;Tetap terlampir dalam berkas Perkara;5.
    Duripoku TA 2011;95.1 (satu) bundle Permohonan Bantuan Dana Pembanunan Gereja Pantekosta diIndonesia Jemaat Immanuel Bambarano Desa Tamapure Kec. Bambaira;96.1 (satu) bundle Proposal Pemelaspasan Pura Pasek TA 2011;97.1 (satu) bundle Proposal Bantuan Pembangunan Masjid Allmran di DesaPakawa Kec.
    Duripoku TA 2011;95.1 (satu) bundle Permohonan Bantuan Dana Pembanunan Gereja Pantekostadi Indonesia Jemaat Immanuel Bambarano Desa Tamapure Kec. Bambaira;96.1 (satu) bundle Proposal Pemelaspasan Pura Pasek TA 2011;97.1 (satu) bundle Proposal Bantuan Pembangunan Masjid Allmran di DesaPakawa Kec. Pasangkayu;98. 1 (Satu) rangkap Laporan Hasil pemeriksaan dari Badan PemeriksaKeuangan perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2011;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.